Pembatasan Aktivitas Saat PSBM di Pekanbaru Hanya Malam Hari

Firdaus5.jpg
(Riau Online)

Laporan: Laras Olivia

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) bakal diberlakukan di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Kamis (10/9/2020) besok. Ada rencana PSBM bakal berlangsung selama dua pekan.

Wali Kota Pekanbaru, Dr Firdaus MT menegaskan bahwa ada sanksi bagi pelanggar saat PSBM. Sanksi tersebut fokus pada pelanggar protokol kesehatan mencegah Covid-19.

Firdaus menyebut bahwa sanksinya lebih berat dibanding PSBB lalu. Ada sanksi berupa sanksi pidana bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan.

Penindakan fokus pada pelanggar tidak memakai masker hingga tidak menjaga jarak fisik.

Pelanggaran lain yang mengabaikan protokol kesehatan juga terancam kena sanksi.


"Nanti sanksinya kita lebih berat, tim nanti merevisi Perwako PSBB untuk menjadi PSBM," tegasnya, Selasa (8/9).

Menurutnya, pembatasan aktivitas masyarakat nanti bakal berlangsung pada malam hari. Ia belum merinci jadwal pembatasan aktivitas di Tampan saat malam.

"Jadi kita lakukan pembatasan hanya pada malam hari," jelasnya.

Firdaus mengaku tim bakal mempertajam sejumlah aspek dalam Perwako yang jadi pedoman dalam PSBM. Ia menyebut masyarakat tetap bisa beraktivitas.

Pemerintah kota tidak menutup aktivitas di sektor ekonomi. Ia menyebut satgas PSBM hanya mengawasi lebih ketat agar masyarakat lebih disiplin.

Penerapan PSBM layaknya PSBB. Ada juga wacana memberi bantuan secara terseleksi dalam PSBM.

Penerapan PSBM nantinya masyarakat tetap produktif dan aman Covid-19. Ia mengimbau masyarakat tetap di rumah dan ikuti protokol kesehatan saat bepergian.

"Intinya lewat PSBM bisa mendorong kesadaran masyarakat agar lebih peduli dengan kesehatan," katanya.