Ditemukan Narkoba di Star City, Sekdako: Kita Cabut Izin dan Tutup Star City

Pub-Star-City-Dirazia-Polisi.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

Laporan: LARAS OLIVIA 

RIAUONLINE, PEKANBARU - Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pjs Sekdako) Pekanbaru, Muhammad Jamil memastikan mencabut izin Star City, tempat hiburan malam yang menyalahgunakan izin dikantonginya.

Pada Minggu dinihari, 6 September 2020, pukul 01.30 WIB, Polisi menggelar razia ke tempat-tempat keramaian masyarakat serta tempat hiburan malam.

AKhirnya, di Star City polisi menemukan peredaran Narkoba serta lebih dari 75 pengunjung positif mengosumsi amphetamine, bahan-bahan terkandung di narkoba. 

"Kita cabut izinnya, kita sudah pernah melakukan itu sebelumnya," kata Pjs Sekdako Pekanbaru, Muhammad Jami kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 8 September 2020.

Sekdako Jami mengatakan, Pemko pernah mencabut izin dan menutup Diskotik Queen Club, dulunya bernama Ozon dan Orion, awal Januari 2020. 


Ketika itu, Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi langsung ke Diskotik Queen Club, melihat razia digelar dan menjumpai peredaran Narkoba. Tak lama berselang, Queen Club dicabut izin dan ditutup tak diperbolehkan beroperasi oleh Pemko Pekanbaru.

Jamil menegaskan, Pemko tidak main-main dengan hiburan malam terbukti menjadi tempat praktik-praktik narkoba. Pemko pernah menutup operasional hiburan malam ternama beberapa waktu lalu.

Pemerintah kota tidak segan mencabut izin operasional hiburan malam itu.

"Kita bakal tutup hiburan malam itu, setelah ada BAP dari kepolisian," ujarnya.

Narkoba di Pub Star City

Pemerintah kota bakal berkordinasi dengan Kapolresta Pekanbaru serta meminta penjelasan terkait penggerebakan itu. Penjelasan ini bisa jadi pertimbangan dalam mencabut izin operaisonal.

"Setelah itu kita BAP untuk penutupan hiburan malam," tutupnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani, mendesak Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, untuk mencabut izin dan menutup operasional Star City usai razia Polisi menemukan praktik-praktik jual beli narkoba.

"Jika melanggar aturan kita minta dinas terkait mencabut izin tempat hiburan tersebut," pungkasnya, Selasa, 8 September 2020.

Hamdani mengingatkan, kejadian ini dapat menjadi pembelajaran untuk tempat hiburan lainnya agar tidak bermain-main dengan narkoba.