Kutilang Ajak Masyarakat Belajar Bahasa Isyarat Agak Teman Tuli Tak Sendiri

Komunitas-Kutilang2.jpg
(Riau Online)

Laporan : Hidayatul Fitri

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Rumah dengan disain minimalis di lingkungan yang sunyi dan tenang tapi menarik perhatian.

Lantai teras rumah terlihat unik dengan lukisan tangan berbagai bentuk lipatan jari dan berwarna-warni.

Gambar berbagai bentuk lipatan jari juga dapat ditemui di poster yang dipajang di depan rumah tersebut.

Begitu pun di dalam rumah, terasa hening tanpa banyak pantulan suara yang bergeming dari dinding.

Rumah ini merupakan rumah pendiri Komunitas Tuli Lancang Kuning (Kutilang) Riau.

Tepatnya di Jalan Berdikari, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau.

Kutilang memiliki makna tersendiri bagi Santi, pendiri Kutilang Riau.

“Burung kutilang biasanya pandai berkicau, jadi tujuan Kutilang Riau ingin mengadvokasi dan menyuarakan hak teman tuli untuk bisa berbaur dengan masyarakat agar masyarakat tau komunitas tuli itu ada,” jelasnya.

Kegiatan yang dilakukan Kutilang Riau antara lain kelas bahasa isyarat, sosialisasi di Car Free Day (CFD) dan seminar.


Kelas bahasa isyarat rutin dilakukan setiap hari minggu dan terbuka untuk umum. Peserta bisa berasal dari teman tuli dan teman dengar yang ingin belajar.

Teman dengar yang ingin bergabung menjadi anggota Kutilang Riau harus bisa berbahasa isyarat agar tidak sulit dalam berkomunikasi.

Kegiatan sosialisasi di CFD bertujuan agar keberadaan Kutilang Riau semakin diketahui masyarakat luas.

Kutilang Riau memberikan pelatihan singkat gratis bagi yang tertarik dengan bahasa isyarat sehingga teman dengar semakin banyak yang sadar keberadaan teman tuli.

Kegiatan seminar biasanya bekerjasama dengan berbagai instansi seperti Sekolah Luar biasa (SLB), universitas dan kepemerintahan.

Di kepemerintahan Kutilang Riau mengisi seminar yang didukung oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau. Dispora tertarik dengan cara Kutilang Riau mensosialisasikan bahasa isyarat ke masyarakat.

Kutilang Riau juga sudah bekerjasama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Gobah, Pekanbaru dan di Rengat.

Komunitas ini mengadvokasi melalui video sosialisasi dan edukasi aturan prosedur masuk Lapas dengan bahasa isyarat.

Selain itu, saat Gubernur Provinsi Riau membuat pengumuman di televisi terkait COVID-19 tidak ada terjemahan bahasa isyarat menyebabkan teman tuli tidak mengerti isi pengumuman penting tersebut.

“Teman tuli tidak tahu apa itu COVID-19 dan tidak tahu apa yang harus dilakukan jika pengumuman penting dari Gubernur tidak disediakan terjemahan,” ucapnya.

Berangkat dari keresahan itu Kutilang Riau mengadvokasi tentang pentingnya pengumuman terkait COVID-19 ini disertakan terjemahan melalui media sosial.

Sehingga pada konferensi pers selanjutnya Kutilang Riau diundang menjadi penerjemah bahasa isyarat.

Proses membangun Kutilang Riau tidak luput dari kendala. Kutilang Riau pernah menawarkan proposal kerjasama untuk memperkenalkan komunitas tuli agar lebih dikenal dengan masyarakat tetapi banyak yang salah paham seolah ingin meminta sumbangan.

Padahal, komunitas ini hanya ingin bekerjasama dalam mensosialisasikan bahasa isyarat.

Undang-Undang No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabitas menjadi dasar rencana Kutilang Riau dimasa depan.

Dalam Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang mengalami ketrbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Kutilang Riau berharap agar komunitas ini bisa berkembang lebih luas ke berbagai Kabupaten dan Kota di Provinsi Riau sehingga teman tuli di Provinsi Riau bisa diterima oleh masyarakat dan dipenuhi segala haknya sebagai Warga Negara Indonesia.

Jika ingin bergabung dengan Kutilang Riau maka dapat diakses melalui instagram @kutilang.riau