Sah, Batas Riau dan Sumut Ada di Rohul, Dibatasi 55 Pilar Utama

Peta-Provinsi-Riau4.jpg
(istimewa)

Pembebasan Batas Daerah Diharapkan dapat Menciptakan Tertib Administrasi

Laporan : WAYAN SEPIYANA

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Riau, Sudarman, menyerahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Batas Daerah yang Telah Terbit.

Penyerahan dilaksanakan di Ruang Kenanga Kantor Gubernur, Jumat, 4 September 2020.

Sudarman, menyampaikan, dengan telah terbitnya Permendagri tentang Batas Daerah, sehingga peraturan ini merupakan penetapan batas administrasi, dan pengelolaan sumber daya alam.


"Batas ini antar daerah dalam bentuk rangkaian titik-titik koordinat yang dituangkan dalam gugus peta," kata Sudarman, Jumat, 4 September 2020

Selanjutnya, dengan adanya pembebasan batas daerah ini diharapkan dapat menciptakan tertib administrasi pemerintahan.

"Dan memberikan penjelasan, aspek hukum terhadap batas wilayah suatu daerah, yang memenuhi aspek teknis dan yuridis," ujarnya

Misalnya, batas antara Provinsi Riau dengan Provinsi Sumatera Utara, yang berada di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

Memiliki jumlah titik koordinat yang disepakati sebanyak 70 titik, dengan 15 titik kartometrik yang telah ditetapkan, dan 55 pilar batas utama.

Penyerahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang batas daerah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara, dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Siak, Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Kuantan Singingi.