Soal Perubahan Data Akibat Pemekaran, Warga Bisa Ajukan ke Kantor Lurah

Pemekaran-daerah5.jpg
(istimewa)

Laporan: Laras Olivia

RIAU ONLNE, PEKANBARU-Warga bisa melakukan permohonan perubahan data kependudukan seiring pemekaran kecamatan.

Rencananya pemekaran kecamatan diterapkan pada tahun 2021 mendatang.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru pun menanti permohonan warga terkait perubahan data.

Mereka bisa menyampaikan permohonan ke lurah setempat jelang penerapan pemekaran kecamatan.

Ada form perubahan data penduduk sesuai pemekaran kecamatan.

Warga bisa mengisi form tersebut setelah mengambilnya di kantor lurah.

"Pada prinsipnya dukcapil melayani apabila ada permohonan warga. Walau warga sudah tahu berubah ke kecamatan yang mana," jelas Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Jumat 4 September 2020.

Menurutnya, Disdukcapil Kota Pekanbaru tidak mencetak otomatis dokumen perubahan data.

Mereka mencetak dokumen baru sesuai dengan permohonan warga.


Irma mengaku segera membentuk tim percepatan penyelesaian dokumen kependudukan.

Walikota Pekanbaru sudah mengetahui adanya rencana pembentukan tim tersebut.

"Warga mengisi permohonan perubahan data di kelurahan. Ada pihak kelurahan terlibat dalam tim percepatan," katanya.

Pihaknya sudah mempersiapkan adanya perubahan data penduduk seiring pemekaran kecamatan.

Mereka sudah menggelar rapat teknis terkait perubahan data penduduk.

"Kita melibatkan pihak kelurahan untuk menerima pendaftaran warga yang hendak merubah data karena pemekaran kecamatan," ujarnya.

Kebutuhan blangko KTP elektronik atau KTP el karena pemekaran kecamatan berkisar 250.000 keping.

Jumlah ini diperkirakan jumlah warga yang akan merubah datanya.

Jumlah kecamatan bertambah dari 12 kecamatan menjadi 15 kecamatan. 

Ada tiga kecamatan yang dimekarkan.

Kecamatan Bina Widya dan Kecamatan Tuah Madani hasil pemekaran dari Kecamatan Tampan.

Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Kulim hasil pemekaran Kecamatan Tenayan Raya.

Kecamatan Rumbai juga mekar menjadi Kecamatan Rumbai Barat dan Kecamatan Rumbai Timur.

Kecamatan Rumbai Pesisir berganti nama menjadi Kecamatan Rumbai. Satu kecamatan dihapus yakni Kecamatan Tampan.

Ada delapan kecamatan lama yang tidak berubah yakni Kecamatan Payung Sekaki, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Marpoyan Damai dan Kecamatan Sail.

 

Lalu Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Limapuluh, Kecamatan Bukit Raya dan Kecamatan Senapelan.