Laporan: DEFRI CANDRA
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jalan tol Pekanbaru-Dumai yang dibangun di lahan Chevron ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN), akan tetapi mulai dikuasai pribadi oleh oknum masyarakat.
Hal inilah yang membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, kesulitan untuk mengatasi pembebasan lahan untuk jalan tol Pekanbaru-Dumai.
Kesulitan ini akan diantisipasi cepat oleh Pemprov Riau sehingga pembebasan lahan untuk Jalan Tol Pekanbaru-Dumai menemui titik terang.
Titik terang ini ditemukan usai Gubernur Riau, Syamsuar melakukan rapat dengan seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota, Pengadilan dan Kejaksaan untuk menyelesaikan persoalan pembebasan lahan.
"Hasilnya rapat tadi, kami berupaya mempercepat penyelesaian persoalan dan tidak lama lagi, persoalan pembebasan lahan segera selesai," ucap Syamsuar di Ruang Rapat Kenanga, Rabu, 2 September 2020.
"Masalah yang kita bahas tadi ada kaitan dengan hak kepemilikan, hak milik negara dan hak milik masyarakat," sambungnya.
"Sepanjang jalan yang dibangun lahan Chevron ini ditetapkan sebagai BMN artinya barang milik negara, tapi malah mulai dikuasai pribadi dan banyak dibuat rumah di pinggirannya," pungkas orang nomor satu Riau ini.
Kepemilikan yang tumpang tindih ini, membuat proses pembebasan lahan bertambah panjang.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, sesuai dengan kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang merupakan keputusan pemerintah pusat, akhirnya proses ganti rugi dilakukan dengan sistem konsinyasi, sambil menunggu tahapan gugatan dan keputusan pengadilan.