Demi Sabu Dan Judi Online, Empat Pemuda Tega Jual Sepeda Motor Temannya

Pengelapan-ranmor.jpg
(istimewa)

Laporan: Aulia Roni Tuah

 

RIAUONLINE, PEKANBARU- Kepolisian Tenayan Raya mengamankan dua orang pelaku penipuan dan penggelelapan sepeda motor, yang terjadi pada hari Selasa 25 Agustus 2020 sekitar pukul 06.00 Wib. Berawal dari pertemuan pelaku dan korban yang merupakan temannya sendiri, di jalan Berdikari, Kelurahan Perbatuan, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

 

Sepeda motor yang di kendarai tersangka inisial FA alias F bin AP berboncengan dengan tersangka inisial P dan korban Andre, sedangkan tersangka berinisial RS berboncengan dengan tersangka inisial L berhenti di salah satu warung.

 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hanafi mengatakan, pelaku berjumlah tiga orang ini yaitu inisial P, FA, RS dan inisial L melakukan tindak pidana dengan modus operandi meminta diantar pulang dengan menggunakan sepeda motor milik korban.

 



"Mereka menggunakan dua sepeda motor dengan berboncengan, sesampainya di warung, pelaku Inisial P meminjam sepeda motor korban, dengan alasan pulang ke rumah, dan korban disuruh menunggu di warung tersebut, sebut Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hanafi.

 

Sekitar lima belas menit kemudian, Tersangka FA dan L dan RS pergi menyusul tersangka P, dan bertemu di jalan Lintas Sumatera KM.15 di depan SPBU, dengan maksud ingin menjual sepeda motor milik korban.

 

Atas kejadian tersebut, Polisi pun melakukan penyelidikan. Dua ormga pelaku inisial FA yang merupakan warga Kampar, dan RS yang merupakan warga Siak Hulu, telah diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

 

"Tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim untuk memastikan kebenaran informasi tersebut sehingga setelah informasi didapat maka kedua tersangka dibawa dan diamankan di Polsek Tenayan Raya," Sebutnya.

 

Setelah kedua tersangka dibawa, Petugas melakukan pengembangan dan mendapati sepeda motor milik korban, serta sepeda motor yang digunakan dua tersangka lainnya. Polisi juga melakukan tes Urine kepada kedua pelaku, dengan hasil positif menggunakan Methamfetamin.

 

"Mereka ini para tersangka melakukan tindak pidana ini, untuk membeli narkoba  dan juga bermain judi online," Ungkapnya.

 

Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap Pelaku inisial L Dan P, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO.