Dishub Provinsi Pastikan Tindak Pengendara Truk yang Rusak Jalan Lintas Bono

truk-bertonase-besar.jpg
(Riau Online)

LAPORAN : RISKI APDALLI

  

RIAU ONLINE, PELALAWAN - Dinas Perhubungan Provinsi Riau memastikan bakal menindak tegas truk-truk yang melebihi tonase yang melintas di sepanjang Jalan Lintas Bono (Jalinbon), yang telah banyak merusak jalan.

 

Pasalnya, warga Kabupaten Pelalawan bagian pesisir di sepanjang Jalinbon, itu sudah banyak yang resah akibat ulah oknum-oknum yang membiarkan kenderaan yang melewati tonase melintas di jalan tersebut.


 

"Akan kita programkan penindakan dengan pihak terkait nantinya. Kita bakal tindak tegas secepatnya," tegas Kapala Bidang Lalu Lintas (Kabid Lantas) Dishup Provinsi, Safril Buchari, MT, melalui Kasi Lantas Ongki, Jumat, 28 Agustus 2020.

 

Menurut Ongki, Jalinbon tersebut memang merupakan jalan Provinsi dengan tipe kelas II dan kapasitas muatan sumbu terberat (MST) di jalan, itu hanya diperbolehkan truk seberat 8 ton yang melintas.

 

Jika truk bermuatan lebih dari tonase yang telah di tetapkan undang-undang lalu lintas, maka akan di tindak tegas.

 

"Secepatnya program akan kita susun, namun jika di Kabupaten Pelalawan itu sendiri ada penegakan hukum (Gakkum-red) bisa melakukan penindakan sebelum program tersusun," pungkasnya, kepada RiauOnline.co.id