Aneh, Karaoke dan Diskotik Diberikan Izin Beroperasi saat Pandemi

Diskotik.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Anggota DPRD Pekanbaru, Roni Pasla mengaku heran dengan Pemko Pekanbaru.

Pasalnya Pemko Pekanbaru memberikan izin operasional terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) berupa karaoke dan diskotik.

Padahal, setiap hari angka penambahan pasien yang terpapar Corona Virus Disesae 2019 (Covid-19) di Provinsi Riau terus bertambah.


"Ada usaha tertentu yang tidak dibuka di masa pandemi, contoh sekolah belum buka karena tidak ada garansi sekolah aman. Dan jika diskotik atau karaokean yang sama-sama tidak ada garansi kenapa harus kita buka?," katanya.

Politikus PAN ini mengatakan bahwa Pemko Pekanbaru tidak harus memasang kacamata kuda untuk menetapkan usaha mana saja yang boleh dibuka di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.

"Resiko sangat tinggi. Diskotik lebih parah lagi," ujarnya, Rabu 12 Agustus 2020.

Pemko Pekanbaru jangan sampai melakukan blunder dengan membuka seluruh tempat usaha demi menggerakkan perekonomian masyarakat, terkecuali beberapa tempat usaha tersebut berani memberikan garansi bahwa di tempat usaha tersebut menggunakan protokol kesehatan dan juga ada garansi terbebas dari Covid-19.