RIAUONLINE, PEKANBARU - Penerapan sanksi administratif terhadap penegakkan hukum Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020 akan dievaluasi.
Pj. Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil menyebut, Pemerintah Kota (Pemko) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru akan melakukan evaluasi terhadap penegakkan hukum Perwako 130 Tahun 2020 pada Kamis (27/8).
"Kami bersama Forkopimda akan melakukan evaluasi besok. Kita akan kaji lagi penerapan sanksi bagi yang tidak pakai masker," terang Jamil, Rabu (26/8).
Menurutnya, pihaknya akan mengkaji sejauh mana efektif pemberlakuan sanksi administratif terhadap pelanggar protokol kesehatan, khususnya masyarakat yang tidak menggunakan masker.
"Kalau efektif akan kita lanjutkan, tapi kalau kurang efektif kita akan cari solusi lain," ungkapnya.
"Intinya kita tetap melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan," tutupnya.