RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kota Pekanbaru memiliki wisata kuliner yang akrab disebut Bunker.
Lokasi kuliner yang berada di bundaran Tugu Keris yang berada di Jalan Diponegoro ini kerap dijadikan lokasi berburu makanan.
Namun, ternyata izin tempat wisata kuliner yang digandrungi muda-mudi tersebut belum jelas.
Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi, Rabu 5 Agustus 2020 meminta agar Pemko turun tangan.
"Pemerintah itu memberikan pembinaan, jadi tidak serta merta melarang, tetapi dengan tempat yang tidak legal itu harus ditegaskan oleh Pemko Pekanbaru. Kalau bisa legal, dilegalkan kalau tidak bisa legal jangan dibiarkan. Intinya harus ada kejelasan," katanya.
Ia menyebutkan, tempat wisata kuliner yang buka setiap hari dari sore hingga tengah malam ini sejatinya memiliki potensi yang sangat besar dari segi peningkatan ekonomi masyarakat.
Hanya saja dengan keberadaanya membuat pengendara terganggu. Karena jalanan jadi macet akibat badan jalan digunakan sebagai lahan parkir.
Terlebih lagi beberapa kalangan juga menanyakan apa kontribusi yang diberikan dari tempat wisata kuliner tersebut, terutama dari segi pajak dan juga pendataan serta proses perizinan pedagang.
"Kalau sudah legal ada hal-hal yang bisa digali potensinya, seperti pajak, retribusi dan lainnya. Tapi jangan berorientasi dari pajak atau retribusi saja, harus dilihat juga dampak lalu lintas yang ditimbulkan. Jangan sampai lalu lintas dan masyarakat setempat terganggu, jadi banyak hal yang harus dipertimbangkan," jelasnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, jika ingin melegalkan tempat wisata kuliner ini meminta agar Pemko Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru untuk mengkaji lalu lintas terlebih dahulu.
"Pengalihan jalan atau waktunya harus diatur, intinya ada analisis sehingga masyarakat melintas tidak terganggu," pungkasnya.