Pemprov Riau Segera Sahkan Pergub Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

pelanggar-protokol-kesehatn.jpg
(lukman)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan akan diberlakukan di seluruh daerah di Provinsi Riau. Sejauh ini baru Kota Pekanbaru yang menerapkan saksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi dikenakan untuk warga yang tidak menggunakan masker didenda Rp 250 ribu.

Namun dalam waktu dekat sanksi ini akan diberlakukan diseluruh dearah di Riau. Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini nantinya akan mengacu dalam Pergub yang saat ini sedang menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Jika draf tersebut sudah disetujui oleh Kemendagri dan tidak ada revisi, maka Pergub tersebut akan langsung disahkan dan sudah bisa dijadikan sebagai pedoman bagi kabupaten kota di Riau dalam menerapkan prilaku hidup baru. Namun jika ada catatan atau masukan dari Kemendagri terkait draf Pergub tersebut Pemprov Riau akan melakukan penyempurnaan sebelum nantinya disahkan oleh Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar.

"Pergubnya sedang dalam proses konsultasi ke kementrian dalam negeri. Drafnya sudah kami kirim, tinggal menunggu persetujuan saja," kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardani, Senin 24 Agustus 2020.


Pihaknya berharap proses verifikasi di Kemendagri tidak berjalan lama. Sehingga Pergub tersebut bisa segera disahkan dan dijalankan oleh kabupaten kota di Riau.

"Nanti kalau sudah disetujui oleh Kemendagri langsung kita tetapkan dan disahkan oleh pak Gubernur," katanya.

Ely menjelaskan, jika Perbup dan Perwako hanya bisa dijalankan di kabupaten kota masing-masing, maka untuk Pergub bisa diberlakukan secara menyeluruh di semua daerah di Riau.

"Jadi kalau Pergub itu kita mengatur untuk tingkat provinsi. Jadi bagi kabupaten kota yang tidak membuat Perbup atau Perwako, silahkan menggunakan Pergub itu sebagai pedoman," kata Elly.

Namun bagi kabupaten kota yang sudah membuat Perbup atau Perwako sendiri, maka Perbup atau Perwako tersebut tetap berlaku dan tetap bisa dijalankan di daerah masing-masing.

"Yang sudah ada (Perbup, Perwako), berarti mereka sudah punya aturan sendiri, itu tidak ada apa-apa. "Untuk saksi rinci diatur di Pergub itu, baik sanksi secara individu, maupun untuk perusahaan, itu beda saksinya. Itu ada rincian nominal sanksinya, tapi nanti lah kita sampaikan setelah ditetapkan dan disahkan," ujar Elly. (*)