Simpan 3 Kilo Ganja Dalam Lemari Baju, Bandar Narkoba Diringkus Polisi

Pengedar-Ganja.jpg
(Polres Pelalawan)

APORAN : RISKI APDALLI

 

RIAU ONLINE, PELALAWAN - Seorang bandar Narkotika jenis ganja kering, tak berkutik saat diringkus polisi di kediamannya, di Jalan Sakura, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

 

Pemuda 23 berinisial SR, asal dari Kelurahan Jaya Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau ini, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah ketahuan memiliki dan menjual barang haram tersebut saat diintrogasi.

 

"Tersangka SR berhasil kita amankan, di kediamannya jalan sakura pada hari Minggu, 16 Agustus 2020, sekira pukul 22.00 Wib kemarin," ungkap Kasat ResNarkoba Polres Pelalawan, Iptu Gus Purwantoro, Selasa 18 Agustus 2020.


 

Dalam giat yang dipimpinnya waktu itu, pihaknya telah mendapat informasi sebelumnya, bahwa di tempat kejadian perkara (TKP), itu telah sering dilakukan transaksi barang haram tersebut.

 

Dari situlah, katanya, awalnya penyelidikan dan pengintaian dimulai. Setelah dilakukan berbagai serangkaian penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku.

 

Alhasil, dengan di disaksikan warga setempat team yang di pimpin Kasat Narkoba ini, langsung menggeledah barang-barang milik terduga pelaku.

 

"Dari tangan tersangka ditemukan BB di dalam lemari baju kamar tidur tersangka dengan BB 3 bungkus plastik lakban paket besar yang berisikan diduga narkotika jenis Daun Ganja dengan Berat 3 Kg dan 1 unit Handphone Android merk Xiaomi warna putih," ulas Kasat Gus Purwantoro.

 

Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti (BB) dibawa ke Mapolres Pelalawan guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

 

"Terhadap terssangka akan dijerat sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (2), jo pasal 112 ayat (2), jo pasal 111 ayat (2)," tandasnya, kepada RiauOnline.co.id