Sebanyak 196 WBP Kelas II B Teluk Kuantan Dapat Remisi Kemerdekaan

WBP2.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Sebanyak 196 warga binaan narapidana (napi) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing mendapatkan remisi dari Kemenkumham RI pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Repubik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2020.

Pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak saat pandemi Covid-19 digelar secara virtual dan diberikan secara simbolis oleh Bupati Kuansing, Mursini didampingi Forkopimda, bertempat di pendopo rumah dinas Bupati Kuansing, Senin siang.

Kepala Lapas Kelas II Teluk Kantan, Yurdani mengatakan, dari 360 jumlah warga binaan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan sebanyak 196 dapat remisi pada HUT ke-75 RI tahun ini. "Dari 196 yang dapat remisi, satu adalah anak-anak," ujar Yurdani.

Dia mengatakan, pembagian remisi berpariatif ada yang dua bulan ada yang empat bulan.

Dimana kriteria warga binaan yang dapat remisi telah ada putusan tetap oleh hakim minimal sudah menjalankan hukuman 6 bulan masa tahanan dan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

Yurdani juga mengucapkan selamat bagi yang mendapatkan remisi HUT ke-75 RI dan yang belum mendapatkan agar tetap sabar.



Dia juga berharap warga binaan tetap berkelakuan baik selama menjalankan masa tahanan.