Pengamat Hukum Merasa Janggal dengan Perwako 130 yang Memuat Sanksi

Firdaus4.jpg
(Riau Online)

Laporan LUKMAN PRAYITNO

RIAU ONLINE, PEKANBARU- Tim yustisi Kota Pekanbaru mulai memberlakukan sanksi berupa denda atau kerja sosial bagi pelanggar Peraturan Walikota nomor 130 tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru, Senin 10 Agustus 2020.

Banyak warga mendapat sanksi karena kedapatan tidak menggunakan masker.

Namun sanksi sesuai Perwako nomor 130/2020 tersebut dinilai Janggal dan tidak seusai Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011. Pasalnya yang bisa memberi sanksi hanya Perda bukan Perwako.


Pengamat Hukum, Dr Mexsasai Indra SH MH mengatakan adanya peraturan walikota yang memuat sanksi menjadi problem dalam penerapan kebijakan tersebut. Pasalnya sanksi yang diberitakan kepada warga negara harusnya melalui persetujuan warga negara.

"Secara norma tidak boleh memuat sanksi. Apakah peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan gubernur hingga Perwako atau perbup. Apalagi sanksi itukan ada hak warga yang dirampas," ungkap dosen Fakultas Hukum, Universitas Riau tersebut.

Terkait hal itu, Mexsasai menilai Perwako nomor 130/2020 memiliki konsekuensi bakal mendapat pertentangan dari warga. Sehingga Iapun meminta agar Perwako tersebut dijadikan Perda.

"Kalau ada peraturan yang memuat sanksi kepada warga tentunya harus meminta persetujuan dari warga negara. Dalam hal ini persetujuan wakil mereka di DPR/DPRD. Kalau Perwako dipaksakan bisa saja ada penolakan menjalankan sanksi karena tidak sesuai UU," tambah Mexsasai.

Dikutip dari Detik.com, Menteri Dalam Negeri menginginkan adanya peraturan daerag yang mengatur sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan. Permintaan tersebut merupakan tindak lanjut dari Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dalam penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.

"Perintah beliau (Presiden Jokowi) adalah agar setiap daerah membuat perda tentang protokol kesehatan covid-19 dengan sanksi diantaranya kerja sosial, denda dan sanksi administrasi penutupan tempat usaha, bukan kurungan," kata Tito melalui keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).