Polres Bengkalis Tangkap Empat Pelaku Pencurian Pipa Chevron

pencurian-pipa.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menangkap empat orang pria diduga pelaku pencurian pipa line ukuran empat inchi milik PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) di wilayah hukum Polres Bengkalis.

Adapun empat tersangka pencurian pipa ini diantaranya JN (51) warga Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan. MS (27) warga Desa Bala Makam Kecamatan Bathin Solapan, Kemudian A (40) warga Desa Petani Kecamtan Bathin Solapan dan AJ (45) warga desa Petani Kecamatan Bathin Solapan.

Dari empat orang pelaku ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya tujuh batang pipa flow line ukuran empat inchi. Satu Unit tabung gas tiga kilogram, serta tabunh las dan seperangkat alat las dan barang bukti lainnya diduga digunakan para tersangka untuk melakukan pencurian.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra mengatakan, pencurian dilakukan empat tersangka ini terjadi di beberapa lokasi di wilayah operasional Chevron. Aksi pertama dilakukan para tersangka ini di daerah Bekasap pada, Jumat 26 Juni 2020 lalu. Dimana para tersangka di daerah tersebut berhasil mencuri pipa flow line ukuran empat inchi sebanyak 230 meter.

Kata Kapolses, di area bekasap ini diketahui oleh petugas CPI saat pipa yang dicuri sudah dibawa kabur oleh para tersangka. "Petugas CPI sempat melakukan pengecekan lokasi pencurian. Saat dilihat benar pipa flow di sana sudah hilang dicuri para tersangka," katanya, Senin, 10 Agustus 2020.

Dari hilangnya pipa tersebut, CPI mengalami kerugian sekitar tujuh puluh dua juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah. Atas kerugian ini PT CPI melaporkan pencurian ini ke Mapolsek Mandau.

Pencurian pipa ini, ternyata tidak terjadi sekali itu saja. Para pelaku kembali melakukan aksinya pada, Senin 20 Juli 2020 siang. Pencurian dilakukan pelaku di Besakap PT CPI area Kecamatan Bathin Solapan, pada pencurian ini para pelaku berhasil mencuri pipa flow line ukuran empat inchi sepanjang satu meter.



"Akibat pencurian ini CPI mengalami kerugian sekitar Rp 33.030.000. Petugas CPI kembali melaporkan pencurian ini ke Mapolsek Mandau," terang Kapolres.

Pencurian pipa yang sama juga dilakukan para tersangka, Jumat 11 Juli 2020 kemarin di lokasi Mainroad Pinggir. Dimana tersangka berhasil mencuri pipa flow line ukuran enam inchi sepanjang seratus meter.

Dari pencurian ini CPI mengalami kerugian sekitar lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah. Aksi pencurian ini kemudian dilaporkan ke Mapolres Bengkalis.

Atas sejumlah laporan ini, Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan memerintahkan anggota Reskrim Polres Bengkalis BKO 125 untuk melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan yang dilakukan selama beberapa hari tim Reskrim berhasil mendapatkan identitas para tersangka dan langsung melakukan pengejaran.

Penangkapan pertama kali dilakukan kepada tersangka berinisial MS di kediamannya. Petugas kepolisian saat melakukan penangkapan dibantu pihak kemananan perusahaan, Kamis 6 Agustus 2020 kemarin.

Saat dilakukan interogasi MS mengakui perbuatannya dimana dia melakukan aksinya bersama rekannya JN. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap JN di kediamannya dan berhasil mengamankan tersangka.

"Saat diintrogasi JN mengakui selain melakukan pencurian bersama MS dirinya juga pernah melakukan pencurian bersama dua rekannya yang lain yang diketahui berinisial A dan AJ," terang Kapolres.

"Dua tersangka lagi A dan AJ juga berhasil diamankan di hari yang sama. Mereka diamankan di rumah masing masing. Dua tersangka ini melakukan pencurian atas perintah JN dengan upah empat ratus ribu rupiah," tambah Kapolres.

Selain melakukan pencurian di pipa CPI di wilayah hukum Bengkalis, JN juga melakukan pencurian di area Chevron lainnya di wilayah Kandis kabupaten Siak dengan tersangka lainnya. Diantaranya PE, UD, DY, AG, KL, SI dan AL, mereka masih bertatus DPO dan dalam pengejaran petugas.

Empat tersangka yang berhasil diamankan ini kemudian dijerat pasal 363 KUHPidan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.