Asyiknya! Dalam Minggu Ini, Gaji ke-13 ASN Pemkab Kuansing Cair

uang12.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuansing dalam minggu ini segera memproses pencairan gaji 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

"PP sudah terbit, kita akan segera proses pencairannya," ujar Kepala BPKAD Kuansing, Hendra, kemarin.

Dimana Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ketiga belas tahun 2020.

Lantas berapa besaran gaiji 13 untuk ASN di Kuansing ? Dalam PP tersebut pada pasal 5 huruf (1) disebutkan, gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan dalam pasal 3 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.

Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas.

Pasal 6 gaji ketiga belas diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri termasuk juga Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada semua badan peradilan, staf khusus di Kementerian, Hakim ad hoc, dan pimpinan pegawai non PNS pada LPP, paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Gaji 13 ini juga diberikan kepada penerima gaji terusan dari PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang meninggal dunia, tewas atau gugur, atau peneriman gaji dari PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang dinyatakan hilang.

Untuk anggarannya sendiri, PNS yang bekerja pada isntansi pemerintah daerah gajinya dibayarkan melalui APBD Kuansing.

 

Dimana sebelumnya, Hendra menyebut untuk gaji 13 ASN di Kuansing sudah dianggarkan di APBD Kuansing Tahun 2020.