59 Warga Pekanbaru Terjaring Razia Pelanggaran Protokol Kesehatan

pelanggar-protokol-kesehatn.jpg
(lukman)

Laporan: LUKMAN PRAYITNO

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 59 warga terjaring razia karena tidak menggunakan masker di hari pertama pemberlakuan Perwako nomor 130/2020, Senin (10/8/2020). Dari jumlah tersebut hanya 9 orang yang memilih membayar denda.

Kasubag Umum Satpol PP Kota Pekanbaru, Bata Hasibuan mengatakan dari 59 warga yang terjaring razia tersebut sebanyak 35 diantara terjaring di sekitar Sukaramai Trade Center (Ramayana, red).

"Dari 35 warga yang terjaring tersebut, 27 orang diantaranya memilih melakukan sanksi sosial. Sedangkan 8 pelanggar lainnya memilih membayar denda," ujarnya.


Sedangkan razia penerapan Perwako nomor 130/2020 di Sudirman Square terdapat 24 orang pelanggar yang terjaring razia. Namun hanya 1 pelanggar yang memilih sanksi berupa denda Rp250 ribu.

Semnatar itu Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus MT menilai jumlah pelanggar cukup besar. Terutama dijalan Jenderal Sudirman dengan kepadatan lalu lintas ayang cukup tinggi.

"ADA sekitar 10-15 persen warga yang tidak menggunakan masker. Pada umumnya mereka terburu-buru berangkat dari rumah," ujar Firdaus.

Saat bertemu dengan pelanggar, Firdaus pun mengingatkan agar selanjutnya bisa menggunakan masker. Sehingga tidak tertular atau menularkan kepada orang lain.