Pengedar Selipkan Sabu di Tumpukan Batu Batu, Polisi Sita Uang Rp 6 Juta

Pengedar-sabu7.jpg
(Polsek Mandau)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kepolisian Sektor Mandau, Polres Bengkalis menangkap seorang kurir narkoba inisial M (41) warga Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, serta seorang pengedar SN (40) warga Desa Semunai Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

"Kurir dan pengedar narkotika jenis sabu diamankan di dua tempat berbeda. Tersangka M (41) berperan sebagai kurir diamankan saat hendak transaksi di tepi jalan di Jalan Nusantara, Desa Air Jamban Kecamatan Mandau. Bersama tersangka ini turut diamankan barang bukti (bb) 1 paket Shabu 1,1 gram dari tangan tersangka. Setelah dilakukan pengembangan, kita juga menangkap seorang pengedar barang haram tersebut di Kecamatan Pinggir," kata Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi dalam keterangan tertulisnya diterima RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 7 Agustus 2020.

 

Kompol Arvin mengatakan, penangkapan kurir sabu, dilakukan, Selasa 4 Agustus 2020, kemarin, sekitar pukul19.00 WIB berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di wilayahnya sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

 


"Mendapat informasi itu, Tim khusus Narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan lidik di wilayah tersebut. Dan benar, tim kita berhasil menangkap M di tepi jalan, lalu setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah kotak rokok merk Chief dimana berisi 1 paket diduga narkotika jenis sabu didepan tersangka berdiri," terang Kompol Arvin.

 

Selanjutnya dilakukan interogasi mengenai asal narkotika tersebut, diakui M bahwa narkotika jenis sabu didapatnya dari SN di daerah Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. 

 

Selang sehari, tim bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka SN, Rabu tanggal 5 Agustus 2020 sekira pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di jalan Batin Tomat Desa Semunai Kecamatan Pinggir.

 

"Hasil penggeledahan rumah dan badan terhadap tersangka SN, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok merk dunhill diselipkan batu bata disamping rumahnya. Turut diamankan sebagai barang bukti lainya, berupa plastik pack kosong 3 bungkus, timbangan 2 unit ditemukan di belakang rumah tersangka dan Uang Rp. 6.000.000,- serta 1 unit Handphon ditemukan di kamar rumah tersangka," pungkasnya.