Bupati Mursini melaunching Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di KUD Tupan Tri Bhakti/Riau Online
(Riau Online)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Bupati Kuansing Mursini melounching Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di KUD Tupan Tri Bhakti, Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Rabu, 5 Agustus 2020.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Pertanian Kuansing Emerson, Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kuansing Azhar, Tim percepatan program repalnting kelapa sawit Kabupaten Kuansing, Camat Singingi Hilir dan Singingi, dan undangan lainnya.
Mengawali sambutannya, Bupati Mursini memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Dinas Pertanian Kuansing khususnya bidang perkebunan selaku leading sektor yang mengelola program PSR di Kabupaten Kuansing.
Program ini, kata Bupati merupakan program Nasional yang dikelola secara lintas kementerian, lintas instansi, lintas sektor dan lintas wilayah. Secara Nasional, disampaikan Bupati, program PSR ini berada dibawah koordinasi dan pengawasan Kementerian koordinator bidang ekonomi.
Dalam pelaksanaannya, katanya, pengelolaan teknis berada dibawah koordinasi kementerian pertanian melalui Ditjen Perkebunan. Sedangkan untuk pengelolaan keuangan berada dibawah koordinasi kementerian keuangan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Dengan demikian disampaikan Bupati, daerah juga melakukan hal yang sama demi kemajuan prores program PSR dengan melibatkan Dinas terkait mulai Diskopdagrin, Disdukcapil, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan BPN.
Termasuk juga, kata Bupati, melibatkan pelayanan ditingkat Kecamatan dan Desa. Program ini, disampaikan Bupati, dirancang pemerintah untuk membantu meningkatkan produktifitas kebun kelapa sawit rakyat, sehingga mampu meningkatkan produksi dan pendapatan petani dibanding pertanaman periode sebelumnya.
Disamping itu juga, disampaikan Bupati, program ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan peningkatan devisa negara dari kegiatan ekspor CPO dan KPO.
Untuk itu kepada petani, melalui program PSR ini diharapkan bisa melengkapi dokumen resgistrasi lahan perkebunan rakyat berupa surat tanda daftar usaha budidaya perkebunan (STDB).
"STDB merupakan salah satu dokumen kelengkapan legalitas usaha perkebunan yang harus dimiliki oleh para pekebun sehingga secara de facto dan de jure, para pekebun sah dinyatakan sebagai pemilik kebun," katanya.
Melalui program ini, Bupati berharap para pekebun dapat memiliki sertifikat Indonesian Suistanable Palm Oil (ISPO). Karena sertifikat ini sudah menjadi keharusan bagi pabrik kelapa sawit dan para pekebun untuk memilikinya baik secara Nasional maupun Internasional.
Dengan adanya sertifikat ISPO, kata Bupati, PKS dan para pekebun di Kuansing mendapatkan pengakuan secara nasional dan international bahwa TBS yang dihasilkan dan CPO yang dihasilkan PKS telah memenuhi standar yang telah ditetapkan untuk tata kelola perdagangan bidang perkebunan kelapa sawit.
"Ini lah keuntungan yang dapat diperoleh oleh para pekebun yang mengikuti program PSR ini," kata Bupati.
Disamping itu juga, pekebun juga mendapatkan bantuan hibah sebesar Rp 25 juta per hektar untuk rekomendasi teknis yang dikeluarkan Ditjenbun kepada BPDPKS sebelum 1 Juni 2020. Dan Rp 30 Juta per ha untuk rekomendasi teknis yang dikeluarkan Ditjenbun kepada BPDPKS setelah 1 Juni 2020.