Tak Diambil Hingga 30 Juli 2020, Uang BST akan Kembali ke Kas Negara

BLT7.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PM) Kabupaten Kuansing, Napisman mengatakan warga Kuansing yang tidak mengambil Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos RI sampai batas 30 Juli 2020 dipastikan hangus dan uang balik ke kas Negara.

Berdasarkan data Kantor Pos Teluk Kuantan, total ada 15.344 Kepala Keluarga (KK) terdaftar namanya sebagai penerima BST dari Kemensos RI yang disalurkan untuk tiga bulan mulai April, Mei dan Juni 2020.

Data tersebut merupakan usulan Dinsos PMD Kuansing ke Kementerian Sosial RI.

"Jadi yang tidak ngambil sampai batas waktu 30 Juli 2020 ini uang balik ke kas Negara," kata Napisman, Minggu lalu.

Napis juga tidak memungkiri, kemungkinan ada kesalahan data yang disampaikan melalui Kemensos RI, sehingga ada namanya dobel dapat bantuan lain dari pemerintah dan bisa jadi PNS.

"Karena jumlahnya banyak maka kemungkinan ada yang dobel terkirim, tapi mereka tidak boleh ngambil," katanya. 

Dinsos PMD Kuansing kini masih menunggu sampai batas 30 Juli 2020 berapa jumlah penerima yang tidak mengambil BST dari Kemensos ini.



 

"Apakah akan kita verifikasi ulang nanti bisa dialihkan ke yang lain, kita akan koordinasi nanti dengan pusat," katanya.

Diberitakan sebelumnya, dari 15.344 jumlah penerima, masih ada sekitar tiga ribuan lebih warga Kuansing yang belum mengambil BST dari Kemensos RI ke kantor pos yang disalurkan sejak 15 Juli 2020 lalu.  

 

Sampai batas waktu tersebut, warga yang belum mengambil BST dari Kemensos RI masih diberikan kesempatan untuk mengambil bantuan tersebut sampai 30 Juli 2020.