Pemko Pekanbaru Beri Izin Salat Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19

Penyembelihan-hewan-kurban-di-Anur.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

Laporan: LUKMAN PRAYITNO

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Status Zona Merah Covid-19 untuk Kota Pekanbaru tak menghalangi Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, untuk tetap mengizinkan pelaksanaan ibadah Salat Idul Adha 1441 H.

Walau sudah diizinkan, pelaksanaan Salat Idul Adha diminta untuk tetap tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Setelah diskusi dengan Forkopimda dan Kemenag Kota Pekanbaru siang tadi, maka diputuskan kita akan memberikan izin untuk pelaksanaan Salat Idul Adha," ujar Firdaus, Senin, 27 Juli 2020.


Pemko Pekanbaru, tuturnya, juga telah mengeluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha dan Kurban. Namun, surat tersebut dikeluarkan saat Pekanbaru masih zona kuning penyebaran Covid-19.

"Surat edaran itu kita keluarkan saat Pekanbaru masih dalam zona kuning. Akan tetapi, hari ini sudah kembali ke zona merah. Sehingga semua pihak harus mengedukasi masyarakat agar Salat Id tetap memperhatikan protokol kesehatan. Kedisiplinan masyarakat diharapkan bisa terhindar dari penularan Covid-19," pintanya.

Selain itu, Firdaus juga mengingatkan kepada para panitia pelaksanaan Salat Id harus memperhatikan dan mempersiapkannya dengan menerapkan protokol kesehatan.

Begitu juga dengan pembagian daging kurban, kata Firdaus, para petugas langsung mengantarkan ke rumah warga. Sehingga tidak terjadi kerumunan saat pembagian daging kurban.

"Kuponnya diantar oleh petugas ke rumah, jadi tunggu saja di rumah. Ini supaya menghindari kerumunan orang banyak saat pembagian daging kurban", tuturnya.