Simpan Sabu Dalam kamar, Pemuda Ini Ditangkap Polres Bengkalis

tersangka-sabu.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Upaya jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis untuk memutus mata rantai peredaran Narkoba di masa pandemi covid 19 terus digalakkan.

Berawal dari laporan masyarakat, Timsus Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan diduga pengedar narkoba, FR di dalam kamar rumahnya, Jalan Utama Deluk, Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Jumat 24 Juli 2020 pagi.

Dari penangkapan ini, polisi menemukan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu, berat kotor 20.30 gram dalam kotak permen yang sempat dibuang keluar dari jendela kamar.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis, AKP Syahrizal membenarkan, penangkapan terhadap tersangka FR.



Setelah itu tim juga mengamankan barang bukti lainnya satu unit hp dan uang hasil penjualan sebanyak Rp. 500.000.

"Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut didapatnya dari seseorang berinisial C yang tidak jauh dari rumah tersangka. Dan tim langsung ke rumah tersangka C, namun karena keberadaan tim sudah diketahui, saat penggerebekan tidak ditemukan C di rumahnya," katanya.

Selanjutnya, tersangka C berdomisili di Desa Deluk Kecamata Bantan tersebut, kini menjadi DPO polisi.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.