RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Puluhan perusahaan di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau dinilai belum terbuka soal pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).
"Dari 55 jumlah perusahaan yang ada, hanya 9 perusahaan yang melaporkan program CSR mereka ke Pemkab Kuansing," ujar Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kuansing, Irwan Nazif, Selasa, 21 Juli 2020.
Irwan mengatakan, sembilan perusahaan yang melaporkan program CSR ke Pemkab di antaranya PT FIF Group, PT RAPP, PT Udaya Lohjinawi, PT Wanasari Nusantara, PT Sandria Sukses Bersama, PT Tri Bakti Sarimas, PT Surya Agrolika Reksa, PT Andalas Agro Lestari dan PT Kerjasama.
"Hanya itu yang sudah melaporkan program CSR untuk triwulan II Tahun 2020 ini," kata Irwan.
Karena, katanya, setiap pertriwulan setiap perusahaan yang ada di Kuansing berkewajiban melaporkan CSR mereka ke Pemerintah.
"Semua perusahaan yang terdata ini sudah kita surati untuk melaporkan program CSR mereka, tapi hanya sembilan yang melaporkan sampai kini," katanya.
Seharusnya, disampaikan Irwan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2017 tentang Penanaman Modal setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggungjawab sosial perusahaan atau CSR terutama di wilayah perusahaan.
Ini juga diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas.
Pada pasal 2 dalam peraturan tersebut ditegaskan setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggungjawab sosial dan lingkungan.
Kemudian ini dikuatkan lagi melalui peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 98/Permentan/T.140/9/2013 tentang perizinan usaha perkebunan pada BAB VII kewajiban perusahaan perkebunan pasal 43 berbunyi perusahaan wajib melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Sayangnya kan sanksi tegas tidak ada dari pemerintah apabila mereka tidak rutin melaporkan CSR ke pemerintah, sanksi hanya berupa sanksi administrasi," pungkasnya.