Polisi Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu Asal Malaysia di Bengkalis

tsk-kurir.jpg
(andrias)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kepolisian Resor Bengkalis menangkap tiga tersangka kurir narkoba jenis sabu, di Jalan Jenderal Sudirman, Pangkalan jambi, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis, Riau.

Adapun ketiga tersangka merupakan warga Kecamatan Bantan yakni DD (27), warga Dusun Damai Desa Kembung Baru, SA (26) Desa Pambang Baru dan AR (42) warga Desa Muntai.

Ketiganya diringkus polisi saat berupaya membawa narkoba jenis sabu asal Malaysia seberat 15 kilogram menggunakan sebuah minibus dengan tujuan Pekanbaru.

Namun upaya penyelundupan sabu berhasil digagalkan saat ketiganya berhasil ditangkap polisi saat melintas di Pangkalan Jambi, Bukit Batu.

mengatakan ketiga warga Kecamatan Bantan ini menggunakan alat transpormasi mobil sebagai upaya mereka membawa narkoba jenis sabu ke Pekanbaru, Riau.

"Pengungkapan ini telah dilakukan pada Hari Sabtu, 11 Juli 2020 Sekira Pukul 16.30 WIB di Jalan Jend Sudirman, Desa Pangkalan Jambi Kecamatan Bukit Batu atau tepatnya di depan SPBU Kec Bukit Batu," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan, Senin 13 Juli 2020.

Hendra mengatakan, kasus itu terungkap berkat adanya informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti kepolisian.


"Sebelumnya pengungkapan itu, Jumat 10 Juli 2020. Anggota kita dari unit reskrim Polsek Bantan telah mendapat informasi akan adanya transaksaksi narkotika jenis sabu dari Malaysia," terang Hendara.

Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan di sekitar daerah Kuntai, Kembung Luar dan Pambang Kecamatan Bantan.

Saat itu, polisi memantau dua unit mobil mencurigakan, Avanza warna hitam dengan BM 1725 NR dan Mobil Xenia Silver BM 1429 JY.

Pada saat di Pelabuhan roro Bengkalis, tim melihat Avanza BM 1725 NR menyeberang diikuti mobil Innova warna Silver BM 1700 DC.

Di dalam Kapal Roro, Tim melihat para tersangka berpindah mobil sehingga membuat tim semakin yakin mereka membawa Narkotika jenis Shabu.

Setibanya di Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, anggota Unit Reskrim Bantan dan Timsus Narkoba Polres Bengkalis beserta Personil anggota Polsek Bukit Batu membuntuti Avanza warna hitam Bm 1725 NR yang mengarah ke Pekanbaru.

Tepat di depan SPBU Desa Kompak PT Bumi Bertuah Pangkalan Jambi Kecamatan Bukit Batu, Tim berhasil menghadang kedua unit mobil tersebut dan melakukan penggeledahan dalam mobil.

"Dari hasil pengggeledahan ditemukan diduga narkotika jenis sabu 15 Bungkus besar di dalam mobil Innova BM 1700 DC," ujar Hendra.

Menurut Pengakuan dari Tersangka AR, diduga narkotika jenis shabu akan dibawa ke Pekanbaru atas perintah tersangka Herman alias Tinok warga Pambang Pesisir, Kecamatan Bantan masih dalam pengejaran.

Rencanya, barang bukti tersebut akan diserahkan di daerah Maredan, menunggu perintah dari Tinok.

"Pengakuan mereka, tersangka AR akan diberi upah Rp 90 juta dan AR akan menjanjikan memberi upah kepada SA Rp 30 juta. Namun baru diterima dari tersangka Tinok Rp 5 juta," ujarnya.

Sedangkan peran dari tersangka DD hanya dibawa bekerja untuk membantu tersangka AR dan SA agar bisa bergantian menyetir mobil dengan mendapat upah awal Rp 500 ribu.