(istimewa)
Rabu, 8 Juli 2020 13:31 WIB
Editor: Joseph Ginting
(istimewa)
RIAU ONLINE, EKANBARU-Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin, tiba di Kota Pekanbaru, Rabu 8 Juli 2020. Amril akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pekanbaru, Jalan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya.
Suami dari bakal calon Bupati Bengkalis, Kasmarni itu dibawa Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Jakarta menggunakan pesawat Lion Air. Pesawat mendarat di Bandara Sultan Syarif Kasim II sekitar pukul 10.50 WIB.
Pantauan wartawan, terdakwa perkara suap proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis ini mengenakan baju kemeja putih lengan pendek dan dilapisi dengan rompi tahanan warna orange. Selain itu, Amril yang mengenakan masker juga diborgol sembari tangannya memegang air mineral.
Ada sejumlah jaksa penuntut dan petugas KPK mengiringi langkah Amril turun dari pesawat dan menuju mobil yang akan membawanya ke Rutan Klas I Pekanbaru. Dia bungkam seribu bahasa saat awak media mencoba mewawancarainya.
Kepalanya terus menunduk selama dia berjalan dari dalam Bandara hingga kearah mobil tahanan yang menunggunya.
Baca Juga
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, Amril diterbangkan dari Jakarta menggunakan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT390. "Berangkat pukul 09.00 WIB," kata Ali Fikri.
KPK memindahkan penahanan Amril ke Rutan Klas I Pekanbaru setelah ada penetapan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Lilin Herlina. Sebelumnya, Amril ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sebelum dipindahkan oleh KPK, terhadap Amril dilakukan tes kesehatan. "Terdakwa Amril nantinya dilakukan tes CPR sebagai kelengkapan dokumen keberangkatan dengan pesawat dan juga administrasi masuk ke Rutan," tutur Ali Fikri.
Dengan pemindahan itu, Amril sudah mengikuti persidangan di Pekanbaru pada Kamis 9 Juli 2020. Persidangan tetap dilakukan secara online, dengan Amril berada di Rutan Klas I Pekanbaru.
Penetapan pemindahan rumah tahanan dilakukan hakim atas permohonan Amril dan penasehat hukumnya. Permohonan itu disertai dengan surat dari Dirjen Pas Kementerian Hukum dan HAM yang mengizinkan pemindahan setelah ada penetapan hakim.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memindahkan penahanan terdakwa dari Rutan Cabang KPK ke Rutan Klas I Pekanbaru," perintah hakim dalam persidangan pada Kamis 2 Juli 2020.
Hakim juga mengingatkan Amril untuk mematuhi segala persyatatan yang ditentukan KPK dalam proses pemindahan . "Ikuti standar protokoler kesehatan yang berlaku," ingat hakim.
Amril didakwa JPU KPK dalam perkara dugaan suap sebesar Rp5,2 miliar. Dia juga menerima grarifikasi Rp23,6 miliar lebih dari dua pengusaha perkebunan yang diberikan melalui istrinya, Kasmarni.
Amril dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.