Polisi Sergap Pengedar Sabu di Rumahnya, Jual Sabu Milik Narapidana

Pengedar-sabu4.jpg
(polresta pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU- Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menggrebek sebuah rumah di Jalan Sudirman, Gang Bajaj, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru Riau, Rabu 29 Mei 2020, Pukul 16.45 WIB.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Juper Lumbantoruan mengatakan Pada Kamis 2 Juli 2020 Kepada riauonline.co.id, Tersangka Inisial G menyimpan Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 30 Paket siap edar.

"Kita berhasil mengamankan seorang tersangka inisal G, dari tangan tersangka kita berhasil menyita atau menemukan  narkotika jenis sabu sebanyak 30 paket," Sebutnya.

Dari pemeriksaan petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Tersangka G diketahui menjual sabu tersebut dengan ukuran berupa paket-paket kecil, yang kemudian diedarkan di seputaran Kota Pekanbaru.



"Jadi, hasil pengakuan tersangka, dia membeli sabu tersebut dipecah pecah menjadi 30 paket, kemudian rencananya akan di edarkan oleh tersangka diseputaran Kota Pekanbaru," Jelasnya.

Selain 30 paket sabu, petugas juga mengamankan Satu unit Handphone, satu unit timbangan digital, satu unit alat pres, Uang diduga hasil penjualan sebesar 886.000 rupiah.

Pria 44 tahun ini mendapatkan sabu seberat 4, 62 Gram dari seorang narapidana, Disalah satu lapas di Kota Pekanbaru.  Pihak Kepolisian Masih melakukan pengembangan, untuk mencari siapa bos besar peredaran gelap Narkotika yang dikendalikan oleh seorang Narapidana dari dalam Lapas.

"Untuk hasil pengembangan kita, bahwa sabu tersebut didapat dari seorang napi di Rutan Pekanbaru dengan inisial R, sampai saat ini kita lakukan pengembangan terus", tutupnya.