Polresta Pekanbaru Menang Prapid Penetapan Tersangka Sedan Pembawa Sabu

Sidang-Prapid-Polresta-Pekanbaru.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU- Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak permohonan praperadilan Kasus penangkapan pengendara sedan bawa sabu, nyaris menabrak petugas saat penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang terjadi pada Rabu Malam 13 Mei 2020.

 

Pemohon atas nama Ahmad Mauluddin melalui Kuasa Hukumnya Covis dan Rekan menjalani sidang putusan dengan Nomor Perkara 14/pid.pra/2020/Pn.Pku.

 

Para pihak dalam perkara Aquo ini antara lain, Pemohon yang diwakili oleh Kuasa Hukum Terdakwa Covis dan rekan, serta termohon Kapolda/ Kapolresta Pekanbaru diwakili Kuasa Hukum dan Tim Bidkum (Bidang Hukum) Polda Riau.

 

Sidang praperadilan pada Selasa 30 Juni, dipimpin Hakim Tunggal Mangapul S.H M.H, dengan Panitera Viktoria S.H, dengan agenda pembacaan putusan, menolak permohonan pemohon seluruhnya.

 

"Menolak permohonan pemohon seluruhnya, Menyatakan penangkapan, Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah sah secara hukum," Sebut Hakim Tunggal Mangapul S.H M.H.


 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya Melalaui Kasat Reserse Narkoba AKP Juper Lumbantoruan mengatakan, menangnya Prapid ini menjadikan proses Hukum terhadap terdakwa tetap berlanjut.

 

"Alhamdulillah, kita bisa memenangkannya, permohonanya ditolak keseluruhannya, jadi proses hukum terhadap terdakwa tetap lanjut," Singkatnya.

 

Seperti yang diberitakan riauonline pada 14 Mei 2020, Seorang tersangka lainnya berinisial AM alias Amek (26) turut ditangkap. Dari AM yang juga merupakan warga kota Dumai itu dua tersangka di atas mendapatkan sabu-sabu

 

Kendaraan sedan berisi dua pria nekat menerobos pemblokiran jalan yang dijaga aparat kepolisian dan TNI saat pelaksanaan PSBB, Rabu  13 Mei 2020.

 

Beruntung petugas langsung berhasil menangkap kedua pria yang berusaha melawan dan menerobos jalan Jang Tuah Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya itu, atau tak jauh dari Masjid Nurul Iman tersebut.

 

Pada saat pelaksanaan kegiatan, satu persatu kendaraan yang melintas dilakukan pemeriksaan untuk memastikan mereka mematuhi aturan PSBB dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Saat itu lah, ditemukan satu unit kendaraan roda empat yang melaju ke arah petugas.

 

Usai memacu kencang mobil itu, pengemudi juga tidak mau berhenti dan berusaha menerobos petugas. Beruntung, dengan sigap petugas yang berjaga dengan beberapa lapis itu berhasil mengambil tindakan cepat.