Sidang Perdana, PT Duta Palma Suap Annas Maamun Via Gulat Manurung

Annas-Maamun3.jpg
((Liputan6.com/Miftahul Hayat))

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menggelar sidang perdana dugaan suap melibatkan perusahaan sawit PT Duta Palma dengan terdakwa Suheri Terta kepada bekas Gubernur Riau Annas Maamun, Senin (29/6/2020).

Dalam sidang dipimpin hakim Saut Maruli Tua Pasaribu terungkap, aliran dana haram dari PT Duta Palma kepada Gubernur Riau 2014-2019, Annas Maamun, sebesar Rp 3 miliar.

Amplop berisi penuh uang itu diserahkan orang kepercayaan Annas, Gulat Medali Emas Manurung, kini Ketua DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau Apkasindo.

Persidangan kasus ini langsung ditangani lembaga anti-rasuah KPK itu digelar secara daring. JPU dari KPK, Wahyu Dwi Oktafianto dalam dakwaannya menjelaskan dugaan kasus korupsi itu terjadi pada Agustus 2014.

Okto menjelaskan, dugaan korupsi itu diawali pertemuan antara terdakwa dengan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau saat itu, Zulher.

"Mereka membahas tentang adanya revisi usulan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau," kata JPU Okto.

Terdakwa, tuturnya, saat itu mendatangi Zulher untuk berkonsultasi dan menanyakan prosedur permohonan terkait revisi usulan RTRW Provinsi Riau atas Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014.


Selanjutkannya, kata Jaksa Okto, 20 Agustus 2014 di kediaman dinas Gubernur Riau, terdakwa bersama Surya Darmadi, pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, beserta Zulher, menemui Annas Maamun.

Mereka menyerahkan langsung surat permohonan dari PT Palma Satu. Inti permohonan itu adalah meminta kepada Annas Maamun untuk mengusulkan atau mengakomodir lokasi perusahaan Duta Palma terdiri dari PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama dan PT Seberida Subur, di Kabupaten Indragiri Hulu, masuk dalam lokasi perkebunan seperti tertuang di revisi usulan RTRW Provinsi Riau.

Dari komunikasi itu, pertemuan terus berlanjut dan semakin intens dalam kurun waktu Agustus hingga September 2014.

Dari pertemuan-pertemuan itu, Annas Maamun menyanggupi permohonan itu usai dijanjikan Rp 8 miliar dengan catatan pembayaran pertama Rp 3 miliar, selanjutnya Rp 5 miliar usai RTRW disahkan.

Untuk memuluskan rencana, terdakwa bertemu dengan Gulat dan menitipkan Rp 3 miliar untuk Annas Maamun.

Selain itu, terdakwa kala itu bersama Surya juga memberikan upah Rp 650 juta kepada Gulat. Dalam dakwaan itu juga turut menyeret nama Cecep Iskandar, jabatannya Kabid Planologi Dishut Riau kala itu.

"Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Surya Darmadi mengetahui atau patut menduga perbuatannya memberi hadiah uang diserahkan kepada H Annas Maamun melalui Gulat Medali Emas Manurung dalam bentuk mata uang Dolar Singapura setara Rp 3 miliar dari dijanjikan Rp 8 miliar," kata jaksa dalam dakwaannya.

Uang diberikan untuk memuluskan memasukkan lokasi PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, serta PT Seberida Subur di Indragiri Hulu ke dalam Surat Gubernur Riau Nomor: 050/BAPPEDA/8516 tanggal 17 September 2014 tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan ditandatangani Annas Maamun.

"Uniknya, lokasi tersebut tidak termasuk dalam lokasi direkomendasikan Tim Terpadu," kata JPU membacakan dakwaan.

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.