Ada yang Punya Senpi hingga Mencuri, 22 Napi asimilasi di Riau Kembali Ditangkap

Pencuri-sepeda-motor.jpg
(Tribratanews)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kepolisian Daerah Riau menyatakan sebanyak 22 narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi kembali ditangkap karena terlibat dalam berbagai tindak pidana. 

 

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Sabtu mengatakan satu narapidana bahkan ditangkap karena menyimpan sepucuk senjata api ilegal. 

 

Kemudian, tiga Napi terlibat pencurian dengan kekerasan (Curas), 11 terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penggelapan 1 orang. 


 

"Kemudian ada yang terlibat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) itu lima orang serta yang ditangkap karena melakukan perlawanan terhadap pejabat berwenang satu orang," ujarnya. 

 

Kasus teranyar, jajaran Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menangkap seorang pria berinisial MGP alias Gusti (21). Meski baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), pada 4 Juni 2020, berkat program asimilasi, dia ternyata telah beraksi di lebih dari lima tempat kejadian perkara. 

 

Untuk napi asimilisasi yang kembali berulah ini, Sunarto mengatakan mereka diserahkan kembali ke Lapas guna meneruskan masa tahanan sebelumnya. Kendati begitu, untuk perkara barunya tetap diproses oleh Polri.