RIAU ONLINE, PEKANBARU-Ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi oleh pengelola jika ingin mendirikan pasar. Di antaranya wajib miliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan mendapatkan persetujuan dari warga setempat.
"Harus miliki bangunan yang layak digunakan, lokasi bersih dan area parkir kendaraan tidak mengganggu lingkungan atau jalan, serta ada persetujuan dari masyarakat setempat," terang Suhardi, Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru.
"Itu bisa kita rekomendasi nanti (yang penuhi persyaratan), walaupun namanya izinnya sementara. Ini dilakukan biar lebih tertata. Dan sewaktu waktu kita turun untuk melakukan pengecekan, seperti pengecekan timbangan," ujar Suhardi dilansir dari Pekanbaru.go.id
Dikatakannya, pengelolaan pasar tradisional atau pusat perbelanjaan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No.9 Tahun 2014, tentang pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko dan swalayan.
Suhardi mengimbau, bagi pengelola pusat perbelanjaan yang tidak mengantongi izin, agar segera mengajukan permohonan kepada pemerintah