Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap lima kasus Tindak Pidana Narkoba dalam kurun waktu satu minggu dengan mengamankan 6 orang tersangka.
(istimewa)
Laporan: ROBI SUSANTO
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap lima kasus Tindak Pidana Narkoba dalam kurun waktu satu minggu dengan mengamankan 6 orang tersangka.
"Dalam sepekan ini ada 6 tersangka kita amankan," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP Sahardi lewat keterangan persnya yang diterima Riau Online, Sabtu, 21 Juni 2020 malam.
Sebanyak 6 orang tersangka yang diamankan tersebut mulai dari tanggal 11 Juni 2020 hingga 19 Juni 2020. "6 tersangka ini mereka diduga ada sebagai pengedar dan pengguna," kata Kasat.
Sebanyak 6 tersangka yang diamankan tersebut adalah, YIG (27), pria asal Logas Kecamatan Singingi ini diamankan di perumahan PT Meroke, desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kamis, 11 Juni 2020.
Dari pelaku ini diamankan 10 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,79 gram, satu plastik pembungkus, satu pak bungkusan palstik bening, satu unit timbangan mer HWH dan satu unit handphone merk samsung.
Pada hari yang sama juga diamankan DP (33), sehari-hari pria ini bekerja sebagai security. Dia diamankan di jalan lintas Jake - Hulu Kuantan di desa Serosa, Kecamatan Hulu Kuantan.
Dari pelaku ini diamankan barang bukti satu paket plastik bening diduga narkotika jenis sabu. "Peran pelaku diduga pengedar
sabu," kata Kasat.
Kasat mengatakan, pencaharian barang bukti sempat berjalan alot, anggota dilapangan harus melakukan negosiasi karena rumah terduga pelaku ini dikunci dari dalam.
Setelah negosiasi selesai, disaksikan humas perusahaan rumah terduga pelaku narkoba ini dilakukan penggeledahan dan ditemukan timbangan dan bungkusan plastik didalam kamar mandi.
"Barang bukti sempat dibuang pelaku kedalam closed, dan kita harus membongkar closed jongkok tersebut dan ditemukan 10 paket diduga narkoba jenis sabu," kata Kasat.
Kemudian pada Sabtu, 13 Juni 2020, Sat Res Narkoba Polres Kuansing kembali melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku FM (17) masih berstatus pelajar asal desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.
Pelaku diamankan tepat didepan Wisma Hasanah, Kelurahan Simpang Tiga Teluk Kuantan. Dari pelaku diamankan satu paket berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,51 gram, uang tunai Rp 100 ribu satu unit sepeda motor dan satu unit handphone.
Pada hari yang sama, juga diamankan satu pelaku lagi berinisial RA (20) warga Seberang Taluk. Pelaku ini diamankan di taman jalur Teluk Kuantan. Dari pelaku ini diamankan uang tunai Rp 300 ribu dan satu unit handphone. "Peran pelaku diduga sebagai pengedar narkoba," kata Kasat lagi.
Pada Jumat, 19 Juni 2020, kembali diamankan satu pelaku lagi yakni OC (33), pria asal Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik. Pelaku ini diamankan disebuah rumah di desa Koto Cengar.
Dari pelaku OC ini diamankan barang bukti tiga paket plastik bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,51 gram, alat bong, mancis, pipet sendok, tiga plastik klip dan handphone. "Pelaku diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna," kata Kasat.
Terakhir, kata Kasat, satu lagi pelaku diamankan adalah JM (42) warga Seberang Taluk. Pelaku ini diamankan disalam sebuah rumah di desa Seberang Taluk, Jumat, 19 Juni 2020, sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari pelaku diamankan barang bukti tiga paket bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,84 gram, satu bungkusan berisikan plastik klip, dan satu handphone. "Pelaku ini diduga berperang sebagai pengedar dan pengguna," pungkasnya.