Manajemen PT Adei: Kami Kooperatif, Taati Aturan Yang Ada

pelimpahan-adei.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PELALAWAN - Humas PT Adei Plantation and Industry, Budiman Simanjuntak, SH, menyatakan pihak perusahaan akan tetap kooperatif dalam menjalankan proses hukum perkara kebakaran hutan dan lahan 2019.

"Perusahaan (PT Adei Plantation and Industry) tetap koorporatif dari awal sampai sekarang. Dan kita akan taati aturan yang ada," kata Budi, Jumat, 19 Juni 2020.

Penyidik Tim Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse dan Kriminal (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas dan tersangka kasus kejahatan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) PT Adei Plantantion and Industry yang terjadi pada tahun 2019 lalu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Perbuatan tindak pidana Karhutla pada 7 September 2019 lalu, dengan total lahan yang terbakar seluas 4,16 hektare, tepatnya berada Blok 34 Divisi II Kebun Nilo Barat, Desa Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pelalawan ini, pihak Kejari Pelalawan telah menerima berkas perkara atau tahap II dan tersangkanya atas nama PT Adei Plantation and Industry.


Selanjutnya, tersangka pada pelimpahan tahap II pada Rabu, 17 Juni 2020 itu, diwakili oleh presiden direktur PT Adei Planations and Industry, Thomas Thomas dan didampingi dua orang pengacaranya.

Atas perbuatan melawan hukum itu, tersangka dijerat Pasal 98 ayat (1) Jo, Pasal 116 ayat (1) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Subsidiair Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Setelah proses tahap II, Kejari Pelalawan membentuk tim gabungan yang terdiri dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung, Kejati Riau dan Kejari Pelalawan untuk menangani kasus Karhutla tersebut.

“Setelah ini, tim JPU melakukan penyusunan surat dakwaan sebelum dilimpahan ke Pengadilan Negeri Pelalawan," ungkap Kajari Pelalawan, Nophy T. South,MH melalui Kasi Intel Sumriadi, SH, kepada RiauOnline.co.id.