DPRD Riau Minta Pemkab Hentikan Aktifitas PT LIH di Luar HGU

yohanis.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Usai diterapkannya kebijakan New Normal, Komisi II DPRD membidangi perkebunan langsung bergerak menindaklanjuti temuan adanya alih fungsi lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Pelalawan.

Lahan tersebut digarap oleh Perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit Langgam Inti Hibrida (LIH), dimana ada sekitar 595 hektar lahan yang menjadi temuan.

Komisi II kemudian memanggil pihak Pemprov Riau yang diwakilkan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK), Satpol PP, Dinas Perkebunan dan Dinas Penanaman Modal.

Lalu, dari Pemkab Pelalawan dihadiri oleh Dinas Penanaman Modal, Satpol PP, Camat Pangkalan Kuras dan terakhir pihak dari Badan Pertanahan Negara (BPN).

Dari hasil rapat itu, semua pihak setidaknya menyepakati lima poin yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Pemkab Pelalawan selaku pihak yang memiliki kewenangan atas daerah tersebut


Anggota Komisi II, Marwan Yohanis mengatakan, pertama pihaknya meminta Dinas Perkebunan dan Komisi II DPRD Provinsi Riau serta pemerintahan Kabupaten Pelalawan untuk melakukan kunjungan ke PT.LIH guna melihat kawasan yang diduga diluar HGU.

Kedua, Pemerintahan Provinsi Riau akan menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak memproses jika PT. LIH melakukan permohonan Hak Guna Usaha (HGU).

Lalu, DPRD juga meminta Pemerintah Provinsi Riau agar memberhentikan sementara aktifitas PT. LIH yang di luar dari HGU, Khususnya lahan seluas 595,47 ha yang telah diakui PT.LIH diluar HGU.

"Kita juga meminta instansi terkait untuk memproses pelanggaran pidana maupun perdata yang telah di lakukan PT. LIH," tegasnya.

Selain itu, DPRD juga meminta supaya BPN Kabupaten Pelalawan untuk menjadikan lahan yang digarap oleh PT LIH sebagai lahan yang dimasukkan ke dalam program Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA).

Terkait PT LIH yang membuang badan karena pihaknya hanya membeli lahan dari perusahaan sebelumnya, Marwan menyebut itu tidak bisa dijadikan sebagai alasan pembelaan.

"Mereka kan lempar badan karena dia beli dengan kondisi begitu, ibarat kita membeli kendaraan, dia harus tahu mana STNK dan BPKB. Kalau belum, dia tidak mungkin langsung mengoperasikan. Boleh beli tanpa izin, tapi urus dulu izinnya baru bisa dipakai," tutupnya