Sah, Lokasi Wisata di Kuansing Kini Sudah Miliki Izin Pengelolaan

Air-terjun-tujuh-tingkat2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kabar gembira, apabila selama ini pengelolaan destinasi wisata masuk dalam kawasan hutan di Kuansing tanpa memiliki izin pengelolaan maupun pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan.

Sekarang, Pemerintah Provinsi Riau segera menerbitkan Peraturan gubernur (Pergub) tentang pengelolaan jasa lingkungan dan wisata alam terutama untuk destinasi wisata yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.

Di Kuansing sendiri ada dua destinasi wisata berada dalam kawasan hutan dibangun oleh pemerintah dengan anggaran miliran rupiah, meski selama ini tidak mengantongi izin pelepasan maupun izin pengelolaan.

Keduanya destinasi berada dalam kawasan hutan tersebut adalah objek wisata air terjun Guruuh Gemurai di desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik dan objek wisata air terjun tujuh tingkat Batang Koban di desa Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan.

 

Air Terjun Guruh Gemurai



Guruh Gemurai

Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing, Abriman mengatakan, sekarang ada peluang baru agar destinasi tersebut bisa dikelola dengan aman.

"Ada Pergub namanya, Insyaallah bulan ini akan keluar. Kalau sudah ada itu kan aman, ada semacam Perjanjian Kerjasama memorandum of understanding (MoU) nantinya dengan KPH, ini resmi," kata Abriman, Jumat, 12 Juni 2020 lalu.

Jadi, kata Abriman, cukup dengan KPH nanti melakukan MoU maka retribusi yang dipungut sudah bisa resmi. "MoU Pemda dengan kita (KPH,red), kalau selama ini memang tidak resmi," katanya.

Terkait masalah aset yang berada di dua objek wisata ini terlanjur dibangun oleh pemerintah, kata Abriman, ini mungkin soal adanya aturan,"kalau permohonan izin pinjam pakai oleh Pemda itu sudah diajukan, tapi memang belum clear sampai kini dan belum keluar," katanya.

Karena menurutnya, izin pinjam pakai kawasan hutan ini harus dari Kementerian Kehutanan."Selama ini memang tidak resmi," katanya.

Sekarang, katanya, ada harapan baru dengan akan diterbitkannya Pergub untuk pengelolaan destinasi wisata dalam kawasan hutan ini. "Pemda cuma ingin mengembangkan pariwisata, maka dibangun. Memang cukup berani, dan selama ini jadi sumber PAD, mungkin bisa jadi ada dasar hukumnya oleh pemda, kita juga tidak tahu," katanya.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kuansing, Indra Suandi mengaku hingga kini memang belum ada izin penggunaan kawasan atau izin lainya. "Belum, maka susah kita, sudah pernah diusulkan sampai kini belum keluar mungkin masih proses," kata Indra, Minggu lalu.

Bahkan belum lama ini, katanya, pihaknya bersama Asisten I Setda, Bappeda Litbang dan DLH kembali mendatangi Provinsi namun belum juga ada kepastian.

"Makanya kemarin nggak dilakukan pembangunan lagi, selama saya nggak pernah, hanya perawartan, karena bangunan kan milik kita, maka kita rawat," kata mantan Asisten II Setda Kuansing ini. 

Indra mengaku, dua destinasi wisata tersebut baik Guruh Gemurai dan Batang Koban memang berada dalam kawasan hutan. "Sudah pernah kita ajukan pelepasan tapi tidak tembus, pinjam pakai juga sudah, tapi belum ada yang keluar," katanya. 

 

Dia menambahkan, berbagai upaya sudah dilakukan supaya destinasi yang berada terutama dalam kawasan hutan dapat izin dari provinsi maupun pusat. "Kemarin terakhir ke Provinsi, masih kita tunggu," katanya.