Disdikpora Kuansing Kembali Perpanjang Belajar Di rumah Sampai 11 Juli 2020

jupirman.jpg
(istimewa)

 

Disdikpora Kuansing Kembali Perpanjang Belajar Dirumah Sampai 11 Juli 2020

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pemerintah Daerah Kabupaten Kuansing, Riau melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing kembali memperpanjang pelaksanaan kegiatan pembelajaran di rumah hingga 11 Juli 2020 mendatang.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443/Disdikpora/2020/612. Surat perpanjangan tertanggal 12 Juni 2020 itu ditandatangani, Jupirman selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kuansing.

"Pembelajaran di rumah kita perpanjang sampai 11 Juli 2020 mendatang," kata Sekretaris Disdikpora Kuansing, Masrul Hakim, Sabtu, 13 Juni 2020.

Menurut Masrul, pertimbangan perpanjangan kegiatan pembelajaran di rumah hingga 11 Juli tersebut mengingat hari-hari yang tersisa pada tahun ajaran 2019/2020 tidak lagi ada yang efektif untuk dilakukan proses belajar mengajar.



"Anak-anak kan ujian, terus class meeting, setelah itu langsung libur semester, dan PPDB. Jadi memang proses pembelajaran tidak ada yang efektif," kata Masrul.

Pertimbangan lain, kata Masrul, belum siapnya sekolah di Kuansing mulai TK, PAUD, SD dan SMP sederajat menghadapi pola pembelajaran di era New Normal. "Karena petunjuknya juga belum ada sampai kini," katanya.

Selain pelaksanaan pembelajaran di rumah di perpanjang hingga 11 Juli 2020 mendatang, dalam surat edaran tersebut juga disampaikan belajar dari rumah selama darurat Covid-19 dilaksanakan tetap memperhatikan protokol penanganan Covid-19.

Proses pembelajaran dari rumah melalui pembelajaran jarak jauh daring dan atau luring dilaksanakan tetap sesuai dengan pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah sebagaimana diatur SE Sekjend Kemendikbud RI Nomor 15 Tahun 2020.

Kemudian dalam rangka persiapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021 dan persiapan new normal di sektor pendidikan dengan memberikan izin kepada kepala sekolah, wakil kepala sekolah, dan majelis guru untuk masuk sekolah.

"Kecuali bagi guru dan tenaga kependidikan yang rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, punya riwayat penyakit jantung, diabetes dan penyakit berat lainnya, boleh tidak datang ke sekolah dan tetap di rumah," kata Masrul.

Selanjutnya, untuk jadwal kegiatan penilaian akhir tahun pelajaran 2019-2020 dan penyerahan rapor kenaikan kelas tetap mempedomani kalender pendidikan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaannya.

"Tahun pelajaran 2020/2021 akan dimulai tanggal 13 Juli 2020. Untuk pedoman pelaksanan menunggu surat edaran berikutnya," pungkasnya.