Tak Pakai Masker di Pekanbaru, NIK hingga Akses Publik Diblokir

Pakai-masker2.jpg
(AFP)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sanksi administratif berupa pemblokiran Nomor Induk Kependidikan dan akses layanan publik akan diberkan untuk warga yang tidak pakai Maskar. Human itu akan diberikan Pemko Pekanbaru bagi warga yang tidak taat protokol kesehatan menuju new normal, pascaberakhirnya PSBB.

Dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19, warga wajib menggunakan masker. Pemerintah Kota mulai Jumat 12 Juni 2020 akan melakukan sosialisasi terkait sanksi yang akan diberikan. 

Juru Bicara Umum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengajak camat dan lurah untuk ikut mensosialisasikan penerapan sanksi administratif tersebut. 

"Tidak hanya petugas dil apangan, seperti Satpol PP, TNI, dan Polri, kami juga mengajak Camat Lurah, serta masing-masing OPD sesuai bidangnya mensosialisasikan penerapan sanksi. Sosialisasi akan berlangsung tiga hari," ujar Ingot, Jumat 12 Juni 2020.


Sanksi yang diberikan berupa pemblokiran NIK. Warga tidak lagi dapat mengakses pelayanan publik. 

Masyarakat diwajibkan mengenakan masker saat ini, hal itu merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwako) PHB Nomor 104 Tahun 2020, tentang pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan Covid-19. 

"Tujuan kita mempermanenkan kebiasaan selama PSBB untuk menerapkan protokol kesehatan disaat menuju new normal," jelasnya dilansir dari Pekanbaru.go.id

Dia berharap dengan adanya sanksi administratif ini dapat semakin menumbuhkan kesadaran masyarakat dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Hal itu juga sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.