Bikin Malu Anak Muda, 2 Pemuda Ini Kena OTT karena Buah Sampah Sembarangan

Buang-sampah-sembarangan2.jpg
(pekanbaru.go.id)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Warga Pekanbaru kembai tertangkap tangan membuah sampah sembarangan. Keduanya kena OTT Satuan Tugas (Satgas) Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Kamis 11 Juni 2020.

Kedunya tertangkap membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan. 

"Hari ini ada dua orang. Di Jalan Singgalang," kata Kepala DLHK Pekanbaru Zulfikri melalui Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum Lingkungan Rubi Adrian. 


Dua warga yang terjaring OTT ini belum membayar denda. Identitas diri mereka harus ditahan sampai mereka membayar denda sebesar Rp250 ribu.

"Belum bayar," kata dia dilansir dari Pekanbaru.go.id

Bertambahnya dua warga, total ada 72 warga yang terjaring OTT sejak awal Januari lalu. Dari jumlah itu, baru 32 warga yang membayar denda. Sementara, 40 warga lainnya belum membayar denda. Denda yang harus dibayar sebanyak Rp250 ribu. 

Untuk diketahui, penerapan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan ini sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan ini sudah diberlakukan sejak awal 2019 lalu.