Klarifikasi Bawaslu Bengkalis Terkait Regulasi Pilkada Terlambat

Anggota-Bawaslu-Bengkalis-Usman.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis menilai bahwa, hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum juga menerbitkan peraturan KPU (PKPU) soal pilkada dalam kondisi bencana non-alam maupun PKPU tentang tahapan, program dan jadwal pilkada.

 

"Ini regulasi yang sangat terlambat saya kira," terang Usman, memberikan  klarifikasi kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis 11 Juni 2020.

 

Diutarakan Usman, berdasarkan kesepakatan yang diambil melalui rapat kerja KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pemerintah, dan DPR beberapa waktu lalu, diputuskan bahwa tahapan pilkada akan dimulai 15 Juni mendatang.

 


Namun, kurang dari satu pekan lagi, aturan soal penyelenggaraan pilkada belum juga diselesaikan.

 

"Tinggal empat hari lagi KPU harus melanjutkan tahapan ini, sementara PKPU belum diundangkan,"ungkap Usman lagi.

 

Menurut Usman, padahal setelah PKPU diundangkan, KPU berkewajiban melakukan sosialisasi. Sosialisasi tersebut, tidak hanya dilakukan untuk jajaran penyelenggara, tetapi juga kepada peserta pilkada, partai politik dan masyarakat umum.

 

"Oleh karena itu, kami menilai bahwa KPU terlambat dalam hal regulasi Pilkada. Sudah kelihatan saat ini memang terlambat soal regulasi," pungkas Usman.