RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wakil Ketua Pansus Revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid mengakui banyak prosedur yang salah dalam pelaksanaan rapat paripurna pengesahan RPJMD beberapa waktu lalu.
"Penolakan ini kan di tahap pengajuan berkas, kenapa ditolak? Karena tak memenuhi syarat, tak melalui proses yang benar. Apa syaratnya? pengesahan harus melalui paripurna yang benar," kata Politisi PKS ini, Minggu, 31 Mei 2020.
Rapat paripurna kemarin, sambung Isa, secara tegas sudah ditolak oleh dua Fraksi yakni PKS dan PAN dan beberapa anggota DPRD lainnya sebanyak 18 orang. Artinya, hanya 27 orang anggota DPRD yang ikut rapat.
Jumlah ini membuat rapat tidak kuorum dan tidak bisa dilaksanakan rapat paripurna. Namun, oleh Menantu Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Ginda Burnama rapat tetap dilanjutkan, dan dia langsung yang memimpin rapat ini.
"Kemarin kita sayangkan paripurna tidak kuorum tapi dipaksakan juga. Memalukan juga," tambah Isa.
Terkait isi materi draft revisi RPJMD, lanjut Isa, belum diketahui karena gubernur baru fokus di pemenuhan syarat saja. Ini yang akan menjadi bahan evaluasi oleh DPRD Pekanbaru.
Surat dari gubernur ini akan dibahas oleh DPRD Pekanbaru melalui unsur pimpinan atau Badan Musyawarah (Banmus) nantinya. Karena, Panitia Khusus (Pansus) sudah habis masa kerjanya.
"Kita mau tau solusinya ini seperti apa. Nanti mungkin dibahas di tingkat pimpinan atau hanya di Banmus. Apakah nanti dibahas dari awal atau hanya di paripurnakan ulang. Nanti kita rapatkan," tutup Isa.
Sementara itu, Ketua Pansus Revisi RPJMD Masny Ernawaty saat dihubungi via pesan WhatsApp maupun panggilan seluler belum memberikan jawaban.
Begitu juga dengan Menantu Wali Kota Firdaus, Ginda Burnama yang menandatangani draft rapat ini. Meski sudah dikirimkan pesan berulang kali dan juga panggilan seluler belum memberikan tanggapan.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Riau, Syamsuar akhirnya mengembalikan draft revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pekanbaru yang diributkan oleh DPRD Pekanbaru beberapa waktu lalu.
DPRD meributkan revisi RPJMD ini karena dianggap melanggar regulasi yang ada, mulai dari sisa masa jabatan Walikota Pekanbaru Firdaus yang kurang dari tiga tahun, rapat paripurna yang tidak kuorum hingga adanya indikasi megaproyek.
Pengembalian berkas ini disampaikan Gubernur dalam surat tertanggal 28 Mei 2020 dengan nomor surat 050/Bappedalitbang/1145. Dimana, ada sekitar 4 poin yang menjadi alasan Gubernur mengembalikan berkas ini.