Hakim Vonis 7 Pelanggar PSBB dengan Denda Ratusan Ribu Rupiah

sidang-psbb.jpg
(riauonline)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali menjatuhkan hukuman kepada para pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota provinsi Riau tersebut dengan hukuman berupa denda.

 

Para pelanggar yang dijatuhi hukuman pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa itu di antaranya adalah Kris Eka Putra, Sugiono, Candra, Putra Pratama, Ari Kurniawan, Muhammad Eka Sakiti dan Muhammad Riduan Fauzi.

 

"Benar, sudah dilaksanakan persidangan singkat perkara pelanggaran PSBB Kota Pekanbaru," kaya Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Robi Harianto di Pekanbaru, Rabu. 

 

Dia mengatakan para terhukum yang duduk di kursi pesakitan terangkum dalam 1 berkas.

 

"Untuk menyidangkan perkara itu ada 6 orang Jaksa yang bertindak sebagai Penuntut Umum," lanjut mantan Kasi Intelijen Kejari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

 

Diterangkannya, pelaksanaan persidangan singkat ini dengan acara pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa hingga putusan. Seluruh rangkaian itu dilaksanakan dalam satu hari.


 

"Para terdakwa kita dakwa dengan Pasal 216 ayat (1) KUHP, yakni dengan sengaja tidak mematuhi peraturan pemerintah yaitu Peraturan Wali Kota Nomor : 235 tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru," sebut dia.

 

Dalam persidangan itu, kata dia, pihaknya menuntut para terdakwa dengan hukuman denda yang jumlahnya bervariasi. Yakni, Kris Eka Putra, Sugiono, Muhammad Eka Sakti, dan Muhammad Riduan Fauzi, dituntut denda masing-masing sebesar Rp500 ribu subsider 1 bukan kurungan.

 

Lalu, terdakwa Candra dan Putra Pratama dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp300 ribu subsider 1 bulan penjara. Terakhir, terdakwa Ari Kurniawan dituntut pidana denda sebesar Rp1 juta subsider 1 bulan penjara.

 

Sementara putusan majelis hakim, semua terdakwa dinyatakan bersalah. Mereka diwajibkan membayar denda dengan rincian, terdakwa Kris Eka Putra diwajibkan membayar denda Rp500 ribu subsider 1 bulan kurungan. Terdakwa Sugiono dan Candra diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp300 ribu subsider 1 bulan penjara.

 

Sedangkan terdakwa Putra Pratama dihukum membayar denda Rp250 ribu subsider 1 bulan. Terdakwa Ari Kurniawan diwajibkan membayar denda Rp600 ribu subsider 1 bulan kurungan. Sementara dua terdakwa terakhir, Muhammad Eka Sakiti dan Muhammad Riduan Fauzi dihukum membayar denda Rp125 ribu subsider 1 bulan kurungan.

 

"Proses eksekusi telah kita laksanakan. Para terdakwa telah menyetor denda sebagaimana putusan majelis hakim," imbuh Robi.

 

Dengan putusan ini dia berharap, warga Kota Pekanbaru bisa mematuhi ketentuan PSBB. Hal itu bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.