Ratusan pedagang Turun Ke Jalan Tolak PSBB di Dumai

tolak-psbb.jpg
(istimewa)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, DUMAI - Ratusan pedagang kaki lima bersama warga di Pasar Senggol Jalan Jenderal Sudirman Kota Dumai, turun ke jalan menolak diterapkanya PSBB, Senin, 18 Mei 2020 Malam tadi.

Aksi penolakan PSBB terjadi di depan Hotel Granda Zuri, dimana masyarakat menolak pembatasan jam buka tempat usaha serta membuka paksa portal penutup jalan yang dipasang petugas gabungan pelaksanaan PSBB.

Informasi dirangkum RIAUONLINE.CO.ID pedagang bergabung dengan warga saat itu menyuarakan aspirasi penolakan penerapan pembatasan sosial berskala besar dengan menutup tempat usaha mereka karena aktivitas jual beli terhambat.

Akibatnya, jalan di Jendral Sudirman sempat terjadi kemacetan. Mereka menolak untuk membubarkan diri dan meminta agar kegiatan jual beli terus diperbolehkan pemerintah.


Aksi bersitegang mulut pedagang dan petugas pun tak terelakan. Mereka tetap berjualan dan meminta waktu dibolehkan jualan hingga usai lebaran, namun beruntung tidak ada terjadi kontak fisik.

"Kami menolak ditutup tempat usaha, dan minta pemerintah tetap bolehkan jualan untuk mencari rezeki hingga habis lebaran nanti," kata seorang warga di lokasi.

PKL yang menjajakan berbagai dagangan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah di Jalan Sudirman Dumai ini merasa perlakuan pemerintah tidak adil karena usaha kecil kecilan mereka dipaksa untuk ditutup.

Untuk menenangkan aksi massa, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta dan perwira Kodim 0320/Dumai serta pejabat pada Dinas UKM Dumai mengimbau pedagang dan meminta untuk pulang membubarkan diri dengan tertib.

Larangan tidak berkerumun di tengah Pandemi COVID-19 ini tidak lagi dihiraukan masyarakat Dumai, sehingga aparat dengan persuasif terus menenangkan warga dan meminta untuk pulang.

Dalam aksi ini, warga dan polisi hanya bersitegang tanpa ada bentrok di lapangan, dan hingga pukul 22.30 WIB kerumunan massa masih terlihat ramai di jalan.

Diketahui, dalam penerapan PSBB di Dumai terdapat enam pembatasan di antaranya, larangan aktivitas belajar dan mengajar di sekolah, pembatasan kerja, pembatasan sosial di tempat fasilitas umum dan larangan berkumpul.

Kemudian, larangan kegiatan hiburan dan budaya, larangan kegiatan ibadah untuk seluruh umat beragama dan larangan keluar masuk orang dari luar daerah maupun dari dalam untuk bepergian keluar tanpa alasan tertentu, terakhir pembatasan kendaraan umum.