(istimewa)
Senin, 18 Mei 2020 16:21 WIB
(istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua DPD II Golkar Pekanbaru, Sahril meminta dua orang anggota Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru, Ida Yulita dan Sovia memberikan penjelasannya nanti saat pemanggilan oleh partai.
"Kita akan panggil dan hadirkan DPD I nanti, berargumentasilah di sana," kata mantan Ketua DPRD Kota Pekanbaru ini, Senin, 18 Mei 2020.
Sahril menjelaskan, pihaknya sangat menyayangkan sikap anggota fraksinya ini, karena kalau memang mereka betul-betul memperjuangkan aspirasi masyarakat, sekiranya mesti ikuti mekanisme yang ada di lembaga itu.
Misalnya, jika ada Ranperda dirasa tak sesuai keinginan masyarakat dan terdapat aturan yang dilanggar. Sahrul menegaskan, mempersilahkan anggota DPRD masuk ke ruang paripurna dan sampaikan penolakan.
Sahril melanjutkan, kalau memang ada Ranperda yang cacat hukum, seharusnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banpemperda) yang memverifikasi. Kalau memang tak sesuai aturan, bisa kembalikan.
"Revisi RPJMD kemarin itu menyesuaikan dengan RPJMN. Dan di situ tidak ada uang dan lainnya. Hanya penyelarasan program saja. Program ini kalau tidak disetujui oleh DPRD anggarannya, ya tidak bisa juga," tambah Sahril.
Baca Juga
Terkait alasan anggotanya yang mengaku tak pernah dilibatkan dalam diskusi tingkat fraksi, seharusnya anggota tersebut proaktif bertanya kepada ketua fraksi.
"Dia dong yang nanya ke fraksi, memangnya siapa kali dia? Dia juga tidak berhak bilang sah atau tidak sah di luar karena dia bukan anggota Pansus. Kalau memang tidak sah sampaikan di dalam, jangan bercerita ke luar," tuturnya.
"Tak mungkin pemerintah menyodorkan barang yang tak sah, ini masuk dalam Perbuatan Tercela. Masa dia bilang itu Megaproyek, kalau begitu artinya dia bilang Pansus ini dapat uang, ketua Pansus-nya orang kita (Golkar) pula," tutunya lagi.
Kemudian, dijelaskan Sahril, DPRD bukan orang-orang bodoh yang mengesahkan hal yang tidak dibolehkan UU. Apalagi, di lembaga DPRD juga ada tim ahli yang berkapasitas.
Sahril menambahkan, dirinya heran dengan anggota DPRD yang melapor ke provinsi supaya tak meloloskan Ranperda ini. Ini artinya, mereka sudah meragukan kapasitas dan profesionalitas Pemprov Riau.
"Kalau tak sesuai prosedur pasti dikembalikan sama Pemprov, masih panjang prosesnya lagi. Kalau masih lolos ya DPRD bisa membawa ke Mahkamah Agung (MA)," tuturnya.
Disinggung mengenai SK Ketua DPD II Golkar Pekanbaru yang sudah habis masa berlakunya, Sahril menyebut wabah Covid-19 membuat rencana Musda menjadi terhambat.
"SK kami sudah diperpanjang, bukan Plt. Semua SK sudah diperpanjang tiga bulan. Kalau tidak kita sudah musda, kita sudah komunikasi dengan Gubernur," tutupnya.