Camat Diminta Sosialisasi PSBB di Pelalawan

apel-harris.jpg
(riski)

Laporan: RISKI APDALLI 

RIAU ONLINE, PELALAWAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan menggelar apel gabungan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabulaten Pelalawan, Provinsi Riau, Sabtu, 16 Mei 2020.

Dalam apel yang dipimpin langsung Bupati Pelalawan, HM Harris, dihadiri oleh seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) atau Tim Gugus Tugas Covid-19 Pelalawan, Camat serta sebagian Kepala Desa dan Lurah.

Dalam arahannya, Bupati dengan tegas memerintahkan agar seluruh Camat dan Desa/Lurah se Kabupaten Pelalawan dapat mensosialisasikan pelaksanaan dan penerapan PSBB selama 7 hari kedepan.

"Sengaja Camat, Kades, dan Lurah, kita hadirkan hari ini, agar bisa mensosialisasikan pelaksanaan PSBB ini selama 7 hari kedepan. Dan nanti setelah Perbub Pelalawan keluar, baru akan di terapkan sanksi-sanksi bagi pelanggar PSBB," tegas Harris.

Dijelaskan Buati Harris, selama tujuh hari kedepan atau terhitung dari tanggal 15-22 Mei 2020, merupakan tahap sosialisasi kepada masyarakat luas terkait PSBB. Artinya belum ada sanksi yang dijalankan petugas gabungan terhadap masyarakat yang melanggar aturan PSBB.

"Satu minggu ini merupakan tahap sosialisasi. Seminggu lagi baru betul-betul dijalankan termasuk sanksinya," terang Harris.


Dalam hal ini, katanya, pemda akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Pegub terkait PSBB tersebut.

Hal-hal yang tidak diatur dan diakomodir dalam Pergub akan dijabarkan pada Perbup. Dalam aturan Perbub nanti, itu akan disampaikan hal-hal yang diperbolehkan dan poin-poin yang dilarang atau dipatuhi masyarakat secara spesifik.

Termasuk sanksi yang dijalankan oleh petugas di lapangan ketika menemukan ada warga yang melanggar. Ia membeberkan, titik paling fokus dalam PSBB merupakan pemberlakuan jam malam bagi masyarakat.

Mulai pukul 21.00 wib sampai jam 04.00 Wib, tidak boleh ada aktivitas masyarakat, termasuk berkumpul-kumpul lebih dari lima orang di satu lokasi. Selanjutnya warung atau toko hanya bisa beroperasi sampai pukul 17.00 wib, setelah itu semuanya akan tutup.

"Tapi dalam Perbup nanti akan kita atur, khusus penjual bahan pokok makanan boleh buka seperti biasanya. Di luar dari itu dibatasi," tandasnya.

Setelah itu, tambah Bupati Harris, pada PSBB Pelalawan juga akan ada tujuh poin yang dibatasi dalam pemberlakuan PSBB agar bisa diakomodir bersama semua unsur.

"Tujuh diantaranya pembatasan pendidikan dengan meliburkan sekolah, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan bekerja di perkantoran, penutupan fasilitas umum kecuali penjual bahan pokok dan fasilitas kesehatan, kegiatan sosial budaya, transportasi umum, dan terakhir pertahanan dan keamanan," beber Bupati Harris.

"Nanti akan ada wilayah-wilayah yang diintensifkan pembatasannya, khususnya daerah yang warganya ada terjangkit dan positif corona. Itu kita atur dalam Perbup," tambahnya.

Dalam Perbup, tambah Bupati lagi, akan jelas diatur batasan wilayah yang diberlakukan PSBB baik tingkat kecamatan maupun ke Desa dan Kelurahan.

"Nanti ada daerah yang diketatkan dan ada juga yang dilongarkan pembatasannya," tandasnya kepada, RiauOnline.co.id.***