Berawal dari Pesta Sabu, Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Lapas

Pengedar-Sabu-jaringan-lapas.jpg
(Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU- Bermula dari laporan masyarakat, tentang adanya sekelompok pemuda melakukan pesta narkoba di Penginapan Rainbow, pada Sabtu 09 Mei 2020 Sekitar Pukul 00.15 Wib, Satres Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan Sabu Seberat 1, 8 Kg.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Juper Lumbantoruan yang pada saat itu langsung memimpin penggerebekan terhadap dua kamar Penginapan Rainbow yang berada di jalan Khadijah Ali, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

"Berdasarkan informasi tersebut, saya bersama tim langsung melakukan pengecekan ke sana, kita temukan di dua kamar, ada empat orang pemuda dua laki-laki dan dua perempuan, dalam satu kamar kita temukan seperangkat alat bong yang telah digunakan tersangka," ungkapnya.

Setelah melakukan penggeledahan di dua kamar milik pelaku AR (51 tahun), RY (40 tahun),  RR (18 tahun), Dan DM (17 tahun), Polisi tidak menemukan barang bukti sabu. Dari hasil pemeriksaan Urine terhadap  empat pelaku itu, positif menggunakan Methamfetamin.

"Disaat dilakukan penggeledahan kita tidak menemukan barang bukti narkotikanya, kemudian kita bawa para pemuda tadi ke Mapolresta Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut," Jelasnya.


Dari hasil penyelidikan, ke empat pelaku mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial DH. Polisipun melakukan pemancingan terhadap tersangka DH dan mengamankan 2, 3 gram sabu serta timbangan digital di Jalan Lily, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

"Dia mengaku bahwa dia mendapat sabu tadi dari narapidana di LP Pekanbaru," Ungkapnya.

Kemudian Petugas lakukan pengembangan dan melakukan pemancingan untuk bertransaksi dengan suruhan Napi Berinisial BA, kemudian berjanji di salah satu minimarket yang ada di Jalan Ronggo Warsito. Dari tangan tersangka BA, Petugas Menemukan 6 Ons Sabu dan juga timbangan.

"Setelah kita mengetahui ciri-cirinya, kendaraan apa yang digunakan tersangka, setelah melihat tersangka berada di minimarket tersebut, kita melakukan penangkapan, pada saat penangkapan, kita lakukan penggeledahan, kita menemukan paket besar yang diduga jenis sabu dengan berat 6 ons atau lebih dari setengah kilo," Jelasnya.

Dari hasil introgasi petugas, tersangka mengaku menyimpan 1 Kg sabu didalam tas, didalam kamarnya.

"Ternyata benar, ada satu kilogram sabu yang terbungkus dengan kemasan teh cina, dan satu paket yang sudah terbungkus plastik di dalam tas milik tersangka, yang disimpan didalam kamar dirumah  tersangka," Kata Kasat.

Dari keseluruhan penangkapan yang dilakukan, Polresta Pekanbaru berhasil membongkar peredaran Narkoba jenis sabu dengan total seberat 1, 8 Kg, yang dikendalikan oleh seorang Narapidana Lapas Pekanbaru.