Sekolah di Kuansing Bisa Tetapkan Kelulusan Siswa dan Kenaikan Kelas

banjirmann.jpg
(istimewa)

Laporan: ROBI SUSANTO

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kuansing resmi membatalkan pelaksanaan Ujian Sekolah (US) tingkat SD dan SMP Tahun Pelajaran 2019/2020.

Pembatalan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid 19).

Dalam SE tersebut disampaikan berkenaan dengan penyebaran Coronauirus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.

Sehubungan dengan hal tersebut berikut beberapa poin dalam SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 :

1. Ujian Nasional (UN)

a. UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan.

b. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi.

c. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.

2. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.

b. Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.

c. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah.

d. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan baiik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kuansing melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar PK-PL Disdikpora Kuansing, Banjirman mengatakan, seharusnya pelaksanaan ujian sekolah (US) digelar Senin, 13 April 2020 lalu sampai dengan Jumat, 17 April 2020.


Dimana naskah ujiannya berasal dari Disdikpora diberikan dalam bentuk master, dan penggandaan dilakukan oleh satuan pendidikan dan dikoordinasikan dengan KKG dan K3S.

Selain US, dikatakan Banjir, pelaksanaan ujian semester genap juga dibatalkan karena adanya wabah virus corona ini. Sesuai jadwal ujian semester genap ini rencana digelar Senin, 30 Maret 2020 lalu sampai dengan Jumat, 3 April 2020, juga batal dilaksanakan.

Lantas bagaimana sekolah di Kuansing baik SD maupun SMP sederajat menentukan kelulusan dan kenaikan kelas terhadap siswa ?

Disampaikan Banjir, ujian sekolah untuk kelulusan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dalam SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid 19).

Dalam SE tersebut, ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak bleh dilakukan. Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk fortopolio, nilai rapor, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

"Jadi semuanya diserahkan ke sekolah untuk menentukan kelulusan siswa," kata Banjir.

Berikut ketentuan bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah :

1. Kelulusan sekolah dasar (SD)/sederajat berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester
gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan.

2. Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

a.Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;

b. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu
mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Banjir mengatakan, berdasarkan surat edaran Sekjen Kemendikbud nomor 5 tahun 2020 untuk jadwal kelulusan SMP itu diumumkan tanggal 5 Juni 2020 dan kelulusan SD diumumkan 15 Juni 2020.

Banjir dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan tanggal-tanggal penting yang harus dicatat oleh sekolah, berikut tanggal penting tahun pelajaran 2019/2020 dan awal tahun pelajaran 2020/2021 :

1. Try Out UN SMP / MTs 16 -19 Maret 2020

2. Ujian Sekolah SMP / MTs Kelas IX 6 -13 April 2020

3. Ujian Nasional SMP / MTs Tahun Pelajaran 2019/2020, tanggal 20 - 23 April 2020

4. Libur Ramadhan 1441 H 24 - 25 April 2020

5. Libur Idul Fitri 1441 H 18 Mei - 6 Juni 2020

6. Ujian Semester Genap (kenaikan kelas) 8 - 13 Juni 2020

7. Penyerahan rapor semester genap 27 Juni 2020

8. Libur semester genap / libur tahun pelajaran 29 Juni - 11 Juli 2020

9. PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 mulai 29 Juni - 1 Juli 2020

10. Pengumuman Hasil PPDB TP 2020/2021 tanggal 2 Juli 2020

11. Pendaftaran ulang peserta didik baru TP 2020/2021 tanggal 3-4 Juli 2020

12. Hari pertama pelajaran tahun 2021 tanggal 13 Juli 2020