Bantuan PKH di Kuansing, Ada Warga Hanya Menerima Rp75 Ribu Perbulan

PKH.jpg
(istimewa)

Laporan: ROBI SUSANTO 

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dengan jumlah besar.

Berdasarkan data PKH Kabupaten Kuansing, dari 11.030 penerima bantuan PKH, masih ada sekitar 1.059 KPM menerima bansos PKH sebesar Rp 75 ribu per bulan atau hanya menerima Rp 225 ribu per tiga bulan.

"Komponen SD yang menerima bantuan Rp 75 ribu perbulan atau Rp 225 ribu per tiga bulan ada sekitar 1.059 KPM," kata Koordinator PKH Kuansing, Sisrianto, Minggu, 10 Mei 2020.

Sejak bulan April kemarin, kata Sisrianto, bantuan PKH sudah disalurkan setiap bulan. Ini dilakukan sesuai intruksi pusat dalam rangka antisipasi dampak Covid-19 supaya ekonomi masyarakat terus berputar.

"Kalau menerima Rp 75 ribu per bulan, paling bisa ditarik hanya Rp 50 ribu saja setiap bulan," kata Sisrianto.


Berdasarkan skema bantuan pertahun/bulan, rincian komponen penerima PKH, bagi Ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun senilai Rp 250 ribu per bulan.

Kemudian anak SD sebesar Rp 75 ribu per bulan, anak SMP sebesar Rp 125 ribu per bulan, anak SMA sebesar Rp 166 ribu per bulan, dan penyandang disabilitas berat serta lanjut usia 70 tahun ke atas menjadi sebesar Rp 200 ribu per bulan.

Catatan peserta lama akan mendapatkan bantuan 15 bulan dan peserta baru akan menerima hanya 9 bulan.

"Paling rendah ada menerima Rp 75 ribu per bulan, dan paling tinggi Rp 650 ribu per bulan jika memiliki komponen 1 balita, 1 lansia diatas 70 tahun, dan 1 disabilitas," katanya.

Dikatakannya, PKH yang mendapatkan Rp 75 ribu per bulan itu jika memiliki satu anak SD. "Jika diambil di ATM, tentu bisa ditarik hanya Rp 50 ribu saja," katanya.

Menurutnya, tidak semua KPM menerima bansos PKH secara penuh. Setiap KPM hanya menerima sesuai dengan komponen yang ada.

Sisrianto menambahkan, penerima manfaat bansos PKH ini sebagian juga ada yang menerima dari bantuan pangan non tunai (BPNT). "Itu besarannya Rp 200 ribu perbulan, ditukar dengan sembako," katanya.

Dikatakannya, datanya memang tidak berada di PKH Kabupaten. Datanya ada pada Dinas Sosial pada Bidang Pemberdayaan Sosial, karena PKH dan BPNT ini beda.

"Kalau PKH bantuannya berupa uang dari Direktorat Jaminan Sosial dan kalau BPNT bantuan berupa sembako dari Direktorat Penanganan Fakir Miskin," katanya.

Penerima manfaat PKH, kata Sisrianto, bisa dapat BPNT, tapi dapat BPNT belum tentu dapat PKH. "Ini biasanya masuk daftar tunggu sebagai KPM PKH," katanya lagi.