Akhirnya, Pemprov Riau Nikmati Pajak PLN Tanpa Berbagi dengan Sumbar

husaimi-dprd.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaimi Hamidi memastikan tahun ini Riau sudah bisa menikmati hasil pajak dari Pajak Air Permukaan (PAP) Waduk PLTA Koto Panjang.

 

Sebelumnya, PAP Waduk PLTA Koto Panjang menjadi bahasan serius antara DPRD Riau dan Bapenda Riau. Pasalnya, bertahun-tahun provinsi Sumatera Barat menikmati hasil pajak Riau.

 

Dari total asumsi pajak sekitar Rp 3,4 Milyar setiap tahunnya, Riau dipaksa berbagai 50 persen dengan Provinsi Sumatera Barat tanpa adanya dasar hukum yang legal.

 

Kepastian ini didapati atas balasan surat dari Dirjen Bina Keuangan Kemendagri kepada PLN yang sebelumnya belum mau membayarkan pajak 100 persen pada Riau.

 

"Ini sudah beberapa kali kita diskusikan, dengan Kemenkeu sebelumnya sudah ada kesimpulan bahwa Riau harus menerima pajak full sesuai UU Nomor 28 tahun 2009. Sumbar mengajukan keberatan, tapi Bapenda Riau tak meladeni," kata Husaimi, Senin, 21 Mei 2020.

 

Didapatinya pajak 100 persen ini, lanjut Husaimi, atas kerjasama anggota DPRD komisi III dengan Bapenda Riau. Yang mana berkat keseriusan semuanya PAD Riau bisa bertambah..

 

“Sejak awal saya jadi Ketua Komisi III, saya sudah fokus terhadap peningkatan pendapatan. Pendapatan ini kalau tak dikejar, takkan bertambah PAD kita, percayalah," tuturnya.

 

Komisi III DPRD Riau membidangi pendapatan dan restribusi melanjutkan permasalahan pajak air permukaan di PLTA Koto Panjang ke PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (UIKSBU).

 


 

Seperti yang diketahui, sejak pertama kali beroperasi, pajak air permukaan PLTA Koto Panjang tidak dinikmati oleh Riau saja, melainkan harus berbagi dengan provinsi tetangga Sumatera Barat.

 

 

Ketua Komisi III, Husaimi Hamidi menegaskan, dari hasil kunjungan mereka ke PLN ternyata memang tidak ada aturan yang mendasari pembagian tersebut, apalagi pembayaran pajak ini diperkuat dengan UU Nomor 28 tahun 2009.

 

 

"Katanya kan kemarin ada MoU, kita kejar ke Medan ternyata tidak ada MoU itu. Pajak ini kan dasarnya UU Nomor 28 tahun 2009, mereka (PLN) harus mengacu ke sana, syurkurlah PLN komitmen dia dengan itu, maka kita minta stop pembayaran ke Sumbar untuk sementara sampai masalah ini selesai," kata Husaimi, Selasa, 7 Januari 2020.

 

 

PLN, sambung Husaimi, juga mengapresiasi langkah DPRD Riau yang sampai mengejar pajak ini hingga ke Medan untuk mengingatkan kekeliruan dari PLN selama ini.

 

Namun, PLN sempat menolak membayar full dengan berbagai alasan sehingga DPRD Riau memastikan akan menggugat PLN ke pengadilan.

 

 

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III, Karmila Sari, Minggu, 12 April 2020. Ditegaskan Karmila pihaknya masih memberi tenggat waktu dua minggu untuk PLN bisa menyepakati pembayaran pajak ini.

 

Menurut Karmila, dalam rapat terakhir PLN dengan komisi III yang dihadiri oleh Manager dan bagian keuangannya, mereka secara prinsipnya tidak mempermasalahkan lagi.

 

Namun, yang menjadi masalah adalah keterbiasaan pembayaran (dibagi dua), PLN ingin ada kesepakatan secara tertulis dari dua belah pihak yakni Pemprov Riau dan Sumatera Barat.

 

Sementara, komisi III DPRD Riau meminta supaya membayar pajak air permukaan ini dengan berpatokan pada UU tertinggi, yakni UU Nomor 28 Tahun 2009. Sementara aturan (bagi dua) ini merupakan kesepakatan di Pergub tahun 2003.

 

"UU nomor 28 tahun 2009. Kalau mereka kekeuh dengan kesepakatan itu artinya mereka tidak berpedoman pada aturan baru. Ini akan berdampak pada tuntutan di kemudian harinya dari Pemprov dan DPRD Riau ," kata Politisi Golka ini, Minggu, 12 April 2020.

 

Padahal, permintaan Pemprov Riau tidak banyak, dimana Pemprov Riau hanya menagih pajak air permukaan terhitung bulan Januari 2020 ini. 

 

"Kita hanya mau pembayaran dari Januari. Dua minggu ini kalau belum ada realisasinya, kami akan menggugat PLN, karena tidak menjalankan UU nomor 28 tahun 2009. Karena, Objek itu tidak boleh dibagi dua, waduk itu berada di wilayah Riau," jelasnya.