(istimewa)
Kamis, 7 Mei 2020 18:43 WIB
(istimewa)
Laporan: ROBI SUSANTO
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Foto Bupati Kuansing, Mursini tengah viral di media sosial facebook. Dalam foto tersebut terlihat Bupati Mursini bersama lima orang lainnya tengah menyalatkan jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) meninggal dunia, di RSUD Teluk Kuantan. Namun Mursini terlihat tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
PDP meninggal dunia yang di solatkan Bupati bersama lima orang lainnya tersebut adalah Nyonya E, 63 tahun, asal Gunung Toar. Data Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Kuansing, Ny E (63) masuk pinere dan dirawat di RSUD Teluk Kuantan, Selasa malam, 5 Mei 2020.
Ny E (63) meninggal dunia pada Rabu pagi, 6 Mei 2020 pukul 06.00 WIB. Bupati saat itu ikut turun meninjau ke RSUD Teluk Kuantan tempat PDP tersebut meninggal dunia.
Namun Bupati bersama lima orang yang ikut menyalatkan jenazah PDP meninggal dunia tersebut tidak satupun menggunakan Alat Pelindung Diri (PDP) lengkap sesuai protokol medis.
Menurut Direktur RSUD Teluk Kuantan, M Irvan Husin mengatakan, apabila sudah dimasukan ke dalam PETI jenazah dan sudah disegel tidak wajib lagi menggunakan APD.
Apalagi yang ikut menyalatkan jenazah sudah menggunakan masker. "Kan sudah itu, tidak wajib APD, peti jenazah sudah disegel," kata Irvan, Kamis, 7 Mei 2020.
Baca Juga
Foto Bupati Mursini bersama lima orang lainnya yang tengah menyalatkan jenazah diunggah oleh akun facebook H Saifullah Afrianto.
Saifullah juga menuliskan status "mari kita ikuti aturan, jangan ikuti keteledoran: Disinyalir Bupati Kuansing H Mursini telah melanggar SOP tata cara penyelenggaraan salat mayat seorang PDP meninggal dunia, terlihat dalam fhoto ini, Bupati melaksanakannya tanpa menggunakan APD lengkap."
Dalam hal ini kita jangan contoh dan jangan diikuti perbuatan khilaf Bupati kita, karena kita mau Covid 19 ini cepat berlalu, dan kita segera putus peluang mata rantai penularannya. Status dengan caption fhoto tersebut mendapatkan 102 komentar dari netizen.
Sesuai pedoman pencegahan dan pengendalian corona virus disease (Covid 19) Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Pada Bab IV angka 4.6 tentang pencegahan dan pengendalian infeksi penyakit untuk pemulasaran jenazah ada beberapa langkah diantaranya, petugas harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyait menular.
APD harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal. Jenazah harus dibungkus seluruhnya dengan kantong jenazah yang tidak mudah tembus.
Jika ada keluarga pasien yang ingin melihat jenazah harus menggunakan APD. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi. Jenazah sebaiknya tida lebih dari 4 jam disemayamkan di pemulasaran jenazah.
Perlakuan ini juga diperuntukan bagi jenazah dengan status PDP yang belum mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium Covid 19.
Diberitakan sebelumnya, Ny E (63) pertama masuk pinere RSUD Teluk Kuantan pada Selasa malam, 5 Mei 2020 pukul 21.30 WIB.
Saat masuk pasien ini memiliki keluhan sesak nafas yang memberat sejak satu hari terakhir, demam, sesak dipengaruhi aktivitas, batuk (-). "Riwayat kontak atau perjalanan disangkal," katanya.
Dia didiagnosa sepsis ec, Pneumonia, CHF nyha3-4, suspek kronik kidney desease. Setelah dirawat semalam, E (63) meninggal dunia pada Rabu pagi, 6 Mei 2020, pukul 06.00 WIB.
"Rencana akan dimakamkan di Gunung Toar sesuai protokol Covid 19. Swab tenggorokan sudah diambil," kata dr Amel.