Sebanyak 12 Ormas Agama Desak Plh Bupati Bengkalis untuk Tetapkan PSBB

12-Ormas-Agama-Desak-PSBB-Bengkalis.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS – Sebanyak 12 organisasi keagamaan di Kabupaten Bengkalis bersepakat mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Usulan organisasi keagamaan ini didasari Kabupaten Bengkalis sudah masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19. Dengan demikian, sudah lima kabupaten dan kota di Riau berstatus zona merah, selain Bengkalis ada Kota Pekanbaru dan Dumai, serta Kabupaten Kampar dan Pelalawan.

“Berdasarkan hasil rapat yang dihadiri para tokoh agama dan Kepala KUA se-kabupaten Bengkalis, mengusulkan agar Plh Bupati Bengkalis menerapkan PSBB,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama, H Carles, Rabu,6 Mei 2020, usai pertemuan di Kantor Kementerian Agama, Jalan Kelapapati Darat, Bengkalis.

Selain dihadiri 12 pimpinan organisasi keagamaan, pertemuan tersebut juga dihadiri Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) serta pengurus mesjid.



Pertemuan itu menghasilkan keputusan bersama mendesak Pemkab Bengkalis segera menerapkan PSBB, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Para tokoh agama yang menandatangani surat usulan penerapan PSBB tersebut, antara lain Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bengkalis diteken H Amrizal, Dewan Masjid Indonesia Dr H Suwarto, Al Jami’atul al Wasliyah Awalaudin Hasibuan.

Kemudian, dari unsur Persatuan Mubaligh Bengalis Sabli Afandi, Badan Amil Zakat Kabupaten Bengkalis Ali Ambar, IKADI Bahruddin Ashuri.

Selain itu, Pengurus Masjid Agung Istiqomah Ismail, Pengurus Masjid Besar Al Kautsar Bengkalis Sudirman, Pengurus Masjid Besar Arraudah Bantan H Danuri Ahmad, Penyelenggara Buddha Dito, FKUB Bengkalis H M Nurnawawi dan Penyelenggara Kristen Denggan Simatupang.

Para tokoh organisasi keagamaan dan pengurus masjid ini, seluruhnya memubuhkan tanda tangan, diketahui Plt Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis H Carles.

Carles mengatakan, usulan para tokoh agama agar Pemkab Bengkalis segera menerapkan PSBB dengan alasan Pertama, langkah antisipasi mencegah lebih baik dari pada mengobati (darul mafasid jalbul masholeh).

Kemudian, untuk keselamatan diri dan keselamatan bagi masyarakat, (la dharar wa la dhirar). Selain itu, masih banyaknya masyarakat yang belum mematuhi protokol Covid-19 terutama pada sore hari jelang berbuka puasa. Salat di masjid belum mengikuti prosedur protokol Covid-19.

“PSBB adalah solusi agar pemerintah, aparat, dan warga mematuhi aturan dan penanganan sudah ditetapkan selama pandemi Covid-19," ungkapnya.